Salin Artikel

Kilas Balik Penertiban Kerumunan Massa di Tengah Pandemi, Kafe Disegel hingga Penyelenggara Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemprov DKI dengan daerah lain.

Menurut dia, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat imbauan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara di tengah pandemi Covid-19.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Bahkan, Anies mengatakan bahwa banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anies ketika Pemprov DKI Jakarta, termasuk juga Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, tengah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan.

Pemprov DKI dan kepolisian dinilai membiarkan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara yang mengundang kerumunan.

Salah satunya adalah acara pernikahan putri Rizieq sekaligus Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Selain di Ibu Kota, acara Rizieq yang menimbulkan kerumuman juga terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11/2020).

Rentetan acara yang menimbulkan kerumuman itu pun dianggap masyarakat menjadi contoh bahwa pemerintah daerah dan kepolisian tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Sebab, tidak ada langkah preventif untuk mencegah terselenggaranya acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan jajaran TNI-Polri di sejumlah wilayah sebelumnya sudah cukup gencar menindak masyarakat hingga pelaku usaha yang melanggar protokol.

Catatan Kompas.com, terdapat sejumlah upaya pemerintah dan aparat yang pernah dilakukan dalam rangka mencegah kerumunan hingga penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Tanah Air.

Kafe pelanggar PSBB di Jakarta Selatan ditutup permanen

Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020) malam.

Saat melakukan sidak, Anies yang mengenakan atribut lengkap pengawasan dan mengenakan masker menemukan kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam video itu yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan, kafe tampak ramai dikunjungi pengunjung.

Anies pun langsung menemui pihak pengelola dan secara tegas mempertanyakan penerapan protokol kesehatan di kafe tersebut.

"Mana protokolnya?" kata Anies ketika menegur manajemen Kafe Tebalik Kopi.

"Tahu enggak aturannya?" tanya dia lagi.

"Tahu, Pak," jawab manajemen Tebalik Kopi ketika ditanya Anies.

"Tahu? Kenapa dilanggar?" timpal Anies.

Anies menekankan, pelanggaran protokol kesehatan membahayakan nyawa. Kafe tersebut pun kemudian ditutup sementara selama 1x24 jam.

Sehari kemudian, petugas Satpol PP kembali melakukan razia dan menemukan Kafe Tebalik Kopi beroperasi tanpa menaati aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Mau main-main sudah tutup kenapa kau buka? Kau merendahkan pemerintah daerah ya. Siapa jagoan di sini? Sudah ditutup semalam sama Gubernur. Kau main-main lagi kau sudah merendahkan derajatnya pemerintah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin melalui video di akun Instagram @SatpolPPDKIJakarta.

Arifin menyayangkan pembukaan kembali kafe yang sehari sebelumnya telah ditutup langsung oleh Anies.

Alhasil, pihak Satpol PP memberikan sanksi tegas dengan menutup permanen kafe Tebalik Kopi karena melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sekat pedemo Undang-Undang Cipta Kerja ke Jakarta

Upaya pencegahan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 juga sempat dilakukan ketika maraknya aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.

Massa aksi dari wilayah penyangga Ibu Kota berbondong-bondong menuju DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya di kawasan Istana Merdeka dan Gedung DPR/MPR RI.

Namun, perjalanan pedemo menuju Ibu Kota sempat terhalang oleh penyekatan sejumlah akses ke Ibu Kota dari daerah Depok, Tangerang, dan Bekasi oleh aparat kepolisian.

Seperti yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Jatiuwung, Batuceper, Cipondoh, dan Ciledug untuk menghalau massa aksi dari Tangerang ke Jakarta.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira Midhyawan mengatakan alasan penyekatan adalah aturan membubarkan kerumunan orang di masa pandemi Covid-19 ini.

"Orang yang ke kondangan saja kami bubarkan, apalagi orang berkerumunan unjuk rasa seperti ini," ujar Yudhistira, Rabu (7/10/2020).

Dia menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan perintah dari Mabes Polri. Kerumunan massa buruh yang akan menuju Jakarta harus disekat.

"Aktivitas kerumunan massa yang akan berkumpul di Jakarta sebisa mungkin kami akan sekat," kata dia.

Ricuh rombongan Gatot Nurmantyo berziarah ke TMP Kalibata di tengah pandemi

Sebelumnya, aparat juga pernah mencegah kerumunan saat sejumlah purnawirawan TNI menggelar kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/9/2020).

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang hadir bersama puluhan purnawirawan TNI sempat berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustia saat hendak masuk ke area TMP.

Perdebatan itu terjadi lantaran Ucu mencoba mengingatkan peserta kegiatan mengenai protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Kami hanya menjalankan tugas agar sesuai dengan protokol kesehatan," jawab Kolonel Ucu.

Ucu mengaku tak bermaksud melarang para pensiunan TNI itu untuk berziarah dan menyebut bahwa kegiatan itu hanya boleh dilakukan secara terbatas, yakni 30 orang sekali masuk.

“Saya hargai itu,” kata Gatot saat mendengar 30 orang yang bisa masuk ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Meski sempat berdebat, Gatot dan rombongan akhirnya diperbolehkan masuk dengan bergilir.

Namun, setelah Gatot selesai berziarah, kericuhan terjadi di depan TMP Kalibata.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengungkapkan, kegiatan ziarah kelompok purnawirawan TNI ke makam pahlawan itu ternyata tak mengantongi izin dari Kementerian Sosial.

Izin tak diberikan karena kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Surat (izin untuk menggelar ziarah) itu ditunjukkan ke Kemensos, namun dari Kemensos tidak diizinkan dengan alasan karena Covid-19," kata Dudung di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Wakil DPRD Tegal jadi tersangka karena gelar konser dangdut di tengah pandemi

Tak hanya pencegahan, penegakan aturan protokol kesehatan juga pernah membuat pelanggarnya ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020).

Konser dangdut yang dihadiri oleh massa itu diselenggarakan dalam rangka hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.

Akibat konser ini, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya karena dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, Wasmad dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Rita.

Perbolehkan pesta saat pandemi, pengelola Water Park jadi tersangka

Sepekan setelahnya, rekaman video yang memperlihatkan kerumunan orang melakukan pesta di sebuah kolam renang viral di media sosial.

Diketahui pesta kolam itu digelar di tempat wisata air Hairos Water Park di Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, pada Senin (28/9/2020).

Mendapat informasi itu, polisi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah turun ke lapangan, tim berusaha menjumpai pihak manajemen dan bertemu dengan general manager dan pihak-pihak lain yang patut dikonfirmasi terkait berita tersebut,” kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui pesta kolam tersebut ternyata dilakukan tanpa izin. Bahkan, acara itu juga digelar tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Setelah menemukan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park berinisial ES sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan pasal yang disangkakan itu, ES terancam hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Kampanye calon gubernur dibubarkan karena langgar protokol kesehatan

Perhelatan Pilkada serentak yang berlangsung di sejumlah wilayah juga tak lepas dari penegakan aturan protokol kesehatan.

Seperti kampanye calon gubernur Jambi Cek Endra di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Lokasi kegiatan tersebut tepatnya di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi.

Abdul Hamid selaku komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo membenarkan pembubaran acara kampanye paslon nomor 01 itu.

"Kami membubarkan kampanye Minggu kemarin, karena tidak ada izin dari Gugus Tugas dan kepolisian," kata Abdul Hamid saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Bawaslu bersama kepolisian memeriksa ke lokasi dan melihat banyak orang yang berkumpul dan tidak menggunakan masker.

Selain itu, Bawaslu juga tidak menemukan fasilitas tempat cuci tangan. Padahal, pasangan calon dan tim pemenangannya wajib mematuhi segala protokol kesehatan.

Hamid mengatakan bahwa Bawaslu Bungo kemudian memberikan sanksi tertulis terhadap paslon 01 ini.

Hamid menjelaskan, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa sangat dilarang di masa pandemi virus SARS-CoV-2.

"Jika melakukan pengumpulan massa lagi tanpa pemberitahuan dan tanpa protokol kesehatan, maka akan ditindak tegas sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 88 ayat 3," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/11534621/kilas-balik-penertiban-kerumunan-massa-di-tengah-pandemi-kafe-disegel

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke