Salin Artikel

Kala Epidemiolog Nilai Jakarta Belum Siap Longgarkan PSBB...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan sejumlah ketentuan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Salah satu pelonggaran yang dilakukan adalah menambah kapasitas pengunjung bioskop dari 25 persen menjadi 50 persen dan memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah ketentuan. Pengelola gedung yang ingin melangsungkan resepsi harus mengajukan permohonan kepada Disparekraf DKI Jakarta.

Begitu pula dengan resepsi yang dilangsungkan di rumah. Pemilik acara harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, penyajian makanan dan minuman secara prasmanan masih dilarang dalam resepsi di Jakarta.

Sebagai gantinya, pemilik acara menggantinya dengan metode melayani tamu untuk mengambil makanan.

Selain itu, pemberian konsumsi kepada tamu bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan, seperti nasi dus.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan aturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan.

Namun, menurut epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum aman untuk dilakukan pelonggaran.

Sebab, pandemi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, masih belum tertangani dengan baik.

Dia mengatakan, pembatasan berupa pelonggaran kapasitas pengunjung bioskop masih bisa diterima.

Sebab, pengelola bioskop masih bisa mengelola dan melakukan pembatasan terhadap penonton.

Dia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tepat mengeluarkan kebijakan mengenai pelonggaran PSBB.

"Sejauh ini saya bisa menerima dengan beberapa catatan. Tapi, kalau keramaian yang sifatnya massal itu tidak manageable dalam kondisi saat ini, belumlah, belum manageable," ucap Dicky kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

"Sekarang kalau mau diambil ada pelonggaran bioskop dan segala macam okelah, karena itu satu situasi yang secara teoretis kita berharap lebih manageable," lanjutnya.

Dicky menuturkan, pandemi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, masih belum tertangani dengan baik.

Ini terlihat dari persentase kasus positif atau positivity rate yang masih berada di atas 10 persen selama lebih dari empat bulan. Padahal, rekomendasi dari WHO seharusnya di bawah 5 persen.

"Jadi kalau di atas 10 persen udah empat bulan, itu bukan tinggi, itu namanya sangat tinggi. Karena artinya setiap hari kita itu banyak kasus positif di masyarakat yang tidak teridentifikasi karena lemahnya atau rendahnya kapasitas testing," kata Dicky.

Indikator pelonggaran

Dicky menjabarkan tiga indikator yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan pelonggaran. Menurut World Health Organization (WHO), indikator adanya pelonggaran harus dilakukan jika tren kasus Covid-19 menurun selama dua minggu.

Jakarta saat ini masih belum memenuhi kriteria pertama.

"Menurun, bukan naik turun. Menurun dengan naik turun itu beda. Jakarta itu naik turun, bukan menurun," tutur Dicky.

Indikator kedua adalah tingkat kasus positif atau positivity rate minimal sebesar 5 persen. Kondisi ini disebut akan lebih baik jika angkanya di bawah 5 persen.

Namun, jika melihat tren Covid-19 di Jakarta ataupun secara nasional, positivity rate masih di atas 5 persen.

Indikator terakhir adalah tidak ada kematian. Ketiga indikator itu, sebut Dicky, belum dipenuhi oleh Jakarta.

"Ini kan dari sisi indikator yang diterapkan secara epidemiologi yang dianut oleh WHO untuk acuan ketika melakukan pelonggaran itu belum terpenuhi. Kan jelas belum terpenuhi, tapi kemudian dilakukan pelonggaran, mbok ya jangan longgar-longgar bangetlah," kata Dicky.

Kendati demikian, apabila mempertimbangkan sisi ekonomi, pelonggaran tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah syarat ketat.

Untuk pelonggaran acara resepsi, Dicky meragukan penyelenggaraannya. Menurut dia, apabila resepsi pernikahan terpaksa diperbolehkan, harus ada batasan serta pengaturan acara.

"Jadi batasan tetap harus ada, dalam artinya melihat dari kondisi pengendalian pandemi yang belum baik, kemudian seberapa mampu kita me-manage keramaian itu," tutur Dicky.

Tak hanya itu, tamu juga perlu dibatasi. Menurut dia, untuk acara pernikahan, tamu dengan jumlah 50-100 orang masih dapat ditangani.

"Tapi, kalau ribuan, ya siapa yang bisa? Kecuali memang sudah terbangun suatu watak budaya disiplin yang ketat seperti Korea Selatan dan Jepang, itu berbeda," kata Dicky.

Penyelenggara acara juga masih bisa memastikan tamu memakai masker dan melakukan jaga jarak dengan benar.

Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di dalam gedung, penyelenggara harus memastikan bahwa kondisi bangunan sesuai untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19.

Lalu, apabila Pemprov DKI bersikeras untuk melakukan pelonggaran resepsi pernikahan, izin yang diberikan harus berdasarkan acara.

Dia menjelaskan, penyelenggara acara harus mengajukan izin kepada Pemprov atau Satgas setiap akan menyelenggarakan resepsi.

"Jadi tetap tiap event. Hari ini nikah, izin, terus besok ada yang nikah lagi, ya izin lagi," ujar Dicky.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/19/09420281/kala-epidemiolog-nilai-jakarta-belum-siap-longgarkan-psbb

Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke