JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian kembali mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Kali ini, belasan mobil rental digelapkan dua pelaku.
Polres Jakarta Barat menangkap tiga orang yang terlibat, sementara seorang masih buron.
Tersangka penggelapan adalah dua perempuan YT (40) dan seorang masih buron. YT ditangkap di daerah Sentul City, Bogor.
Sementara dua orang penadah berinisial AM (25) dan AR (44). Mereka ditangkap di Kelurahan Pegadungan, Pandeglang, Banten.
Hasil penyelidikan sementara Kepolisian, selama satu tahun terakhir, YT dan rekannya telah menyewa 16 mobil dari berbagai usaha rental.
Mobil tersebut kemudian dijual ke AM dan AR yang berlokasi di Pandeglang. Satu mobil dijual seharga Rp 25 juta.
"Dilakukan oleh dua wanita yang berhasil menggelapkan 16 mobil. Di antara 16 mobil itu berhasil diamankan delapan di antaranya. Sementara, yang delapan lagi masih kami lakukan pengembangan," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Kasus ini terungkap setelah salah seorang pemilik rental mobil yang menjadi korban, Hasan (39) melapor ke polisi.
Sebanyak lima mobil rental milik Hasan digelapkan oleh YT. Total kerugian Hasan mencapai Rp 1,3 miliar.
Mengaku pengusaha
Kejadian bermula pada awal Agustus 2020, ketika YT dan rekannya datang ke rental mobil Hasan yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyewa satu mobil.
Kepada Hasan, YT mengaku berprofesi sebagai pengusaha dan membutuhkan mobil untuk operasional usahanya di Pandeglang, Banten.
"Dari cara gaya berpakaian, cara bicara, itu dia berhasil meyakinkan," ujar Kombes Audie.
Saat itu, YT mampu melengkapi syarat sewa berupa identitas lengkap, yang belakangan diketahui palsu.
Ia juga telah menyelesaikan pembayaran tarif sewa mobil untuk masa sewa selama 15 hari.
"Sebelumnya sih saya enggak ada kecurigaan karena kalau kita yang namanya bisnis safety first. Mobil juga sudah dibekali sama GPS dan segala macam karena prosedur yang dilakukan mereka sudah jelas. Enggak ada alasan buat enggak ngasih," tutur Hasan ketika dikonfirmasi, Kamis.
Setelah menyewa satu mobil, YT kembali menyewa empat mobil di rental Hasan secara bertahap.
"Jadi sewa satu mobil. Terus sudahnya sewa dua, terus dua lagi," jelasnya.
Pembayaran macet dan mobil tak bergerak di GPS
Namun, ketika masa sewa mobil YT telah habis, pelaku tak mengembalikan mobil kepada Hasan.
Biaya perpanjangan masa sewa mobil juga tak kunjung dibayarkan.
Tak hanya itu, alat GPS yang terpasang di mobil juga menunjukkan tidak adanya pergerakan mobil untuk beberapa hari.
"Timbul kecurigaan itu saat GPS nggak gerak. Hari ke-17, ke-18 itu sudah nggak bayar, GPS juga enggak gerak," jelas Hasan.
Karena curiga, Hasan segera menyambangi titik lokasi mobil-mobilnya yang ia dapatkan melalui GPS tracker.
Hasan mendapati mobilnya telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizinnya. Hasan kemudian melapor kepada Polres Jakarta Barat.
Polisi langsung bergerak menuju lokasi mobil di Pandeglang dan berhasil menangkap AM dan AR selaku penadah.
Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YT.
Jeratan pidana
Selama satu tahun beraksi, YT dan komplotannya telah menggelapkan sebanyak 16 mobil.
Delapan mobil telah disita oleh polisi. Sementara, delapan unit lainnya masih dalam proses pencarian.
Pasalnya, mobil telah dipindahtangankan ke pembeli lain.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menegaskan, masyarakat yang membeli mobil hasil penggelapan dapat dijerat pidana.
"Masyarakat harus sadar kalau (membeli) mobil dengan harga murah berbekal hanya STNK itu bisa dikenakan pasal," ujar Arsya, Kamis.
"Jadi untuk masyarakat, agar tidak lagi berkeinginan membeli mobil-mobil hasil kejahatan karena kalau minat masyarakat tinggi ini yang menyebabkan pelaku terus melanjutkan kejahatan," tambah Arsya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/10532501/dua-perempuan-gelapkan-16-mobil-rental-mengaku-pengusaha-dijual-rp-25