Salin Artikel

Bantu Satpol PP, Bolehkah Pasukan TNI Ikut Copot Baliho Rizieq Shihab?

JAKARTA, KOMPAS.com - Spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab banyak dipasang di sejumlah wilayah Jakarta sejak kedatangan dia ke Tanah Air.

Spanduk dan baliho yang dipasang para simpatisan Rizieq itu menyalahi aturan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, sebagian besar spanduk dan baliho tersebut dipasang tidak stabil sehingga berpotensi jatuh menimpa dan membahayakan orang lain.

Oleh karena itu, Arifin meminta agar simpatisan Rizieq Shihab segera melepas spanduk dan baliho yang mereka pasang, sebelum dicopot paksa oleh anggota Satpol PP bersama TNI dan Polri.

"Apabila (baliho) tidak diturunkan, ya kami akan turunkan tentu bersama dengan aparat keamanan lain yang terkait, TNI, Polri," kata Arifin melalui keterangan suara, Jumat (20/11/2020).

Arifin menegaskan, saat ini Satpol PP terus bekerja untuk menertibkan semua baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sedang bergerak, sudah ada beberapa yang sedang bekerja," kata Arifin.

TNI ikut copot baliho Rizieq

Dikonfirmasi terpisah, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho Rizieq Shihab yang dipasang tanpa izin.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI langsung turun tangan membantu pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

Dudung pun mengakui bahwa ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho FPI maupun Rizieq Shihab yang tersebar di Ibu Kota.

Dudung menyampaikan itu saat dikonfirmasi soal beredarnya sebuah video yang menunjukkan sejumlah pasukan berbaju loreng mencopot baliho Rizieq Shihab. 

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena berapa kali Satpol PP menurunkan (baliho), dinaikkan lagi," kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat.

Bahkan, hari ini, sejumlah personel TNI langsung turun ke jalan untuk berpatroli mencopot spanduk dan baliho FPI maupun Rizieq Shihab.

Aturan pemasangan dan pencopotan baliho

Pemasangan spanduk dan baliho di DKI Jakara diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 52 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya."

Bunyi Pasal 52 Ayat 2, "Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk."

Kemudian, Pasal 58 Ayat 1 berbunyi, "Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, umum dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya."

Siapa yang berhak mencopot baliho yang langgar aturan?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang dipasang menyalahi aturan.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/18580091/bantu-satpol-pp-bolehkah-pasukan-tni-ikut-copot-baliho-rizieq-shihab

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke