Salin Artikel

Sah, UMK Tangerang 2021 Naik Rp 63.000, Jadi Rp 4,2 Juta

Kenaikan UMK Kota Tangerang tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.

Kenaikan besaran UMK tersebut jauh dari usulan kelompok buruh di Kota Tangerang.

Pada Rabu (4/11/2020) lalu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang Dedi Sudrajat mengatakan, UMK 2021 diharapkan naik seperti tahun sebelumnya.

"Jadi kami minta sesuai yang sudah dihitung. Kenaikkannya itu 8,51 persen, sama dengan tahun lalu," kata Dedi.

Perhitungan mereka menuntut kenaikan upah yang sama dikarenakan ada sejumlah perusahaan yang mengalami peningkatan pendapatan di masa Pandemi Covid-19.

Pihaknya mengusulkan, agar kenaikan upah tersebut bisa disesuaikan dengan perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Tidak semua perusahaan terdampak, yang diperhatikan itu yang terkena Covid-19. Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu, bisa ditangguhkan," tutur Dedi.

Adapun selisih kenaikan UMK Kota Tangerang 2021 dibandingkan tahun 2020 hanya Rp 62.986, dari Rp 4.199.029 menjadi Rp 4.262.015.

UMK Kota Tangerang sebelumnya dibahas pada 2 November lalu. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, rapat dilaksanakan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang.

Hasilnya dilaporkan ke Wali Kota Tangerang sebelum diserahkan di tingkat Provinsi yang saat ini sudah diputuskan di angka Rp 4,2 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/22/08394831/sah-umk-tangerang-2021-naik-rp-63000-jadi-rp-42-juta

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke