Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, penertiban spanduk dan baliho liar tersebut akan dilakukan selama sepekan ke depan di sejumlah titik di wilayah Kota Hujan.
Agustian Syah menuturkan, penertiban yang digelar pada Minggu (22/11/2020), petugas mencopot 36 buah spanduk dan baliho tak berizin.
Dari 36 spanduk dan baliho itu, sebanyak 12 di antaranya bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan tak berizin.
"Dalam giat kemarin ada 36 spanduk yang kita tertibkan. Termasuk spanduk Rizieq Shihab, totalnya ada 12," kata Agustian Syah saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
"Giat penertiban ini kita lakukan selama seminggu ke depan," tambahnya.
Ia menjelaskan, spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditertibkan itu terpasang di wilayah Bogor Selatan dan Tanah Sareal.
Penertiban itu, sambungnya, juga merupakan bagian dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 tentang Ketertiban Umum.
"Sasarannya semua spanduk yang tidak memiliki izin. Kalaupun ada pertanyaan kenapa ada banyak sekali spanduk dari salah satu tokoh (Rizieq Shihab), karena spanduk beliau kebanyakan tidak memiliki izin. Kita bersama Bapenda juga memastikan ada izin atau tidak. Kalau tidak kita bongkar," sebutnya.
Agustian Syah berujar, pihaknya belum mengetahui siapa yang memasang spanduk bergambar Rizieq Shihab itu. Namun, dia memastikan, penertiban akan terus dilakukan.
"Kita belum tahu yang pasang siapa, karena kita tanya ke warga sekitar juga tidak ada yang tahu. Kalau ada yang merasa memiliki (spanduk dan baliho) yang kita tertibkan itu, silahkan datang ke kantor. Kami akan proses sesuai peraturan daerah yang berlaku," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/23/11433381/satpol-pp-spanduk-rizieq-shihab-di-bogor-kebanyakan-tak-berizin