Salin Artikel

11 Anggota TNI Divonis Bersalah karena Aniaya Warga hingga Tewas

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).

Para terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya terdakwa," kata Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul dalam sidang itu.

Sebelas orang itu dijatuhi hukuman penjara berbeda-beda, paling lama 1 tahun 2 bulan. Dua orang dapat hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

Letda Cba Oki Abriansyah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dipecat dari TNI. Serka Mikhael Julianto Purba dipenjara 1 tahun dan dipecat dari TNI. 

Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Tur, dan  Praka Albert Pangihutan Ritonga dipenjara 11 bulan. Sertu Junaedi, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, dan Praka Yuska Agus Prabakti dipenjara 10 bulan.

Seda Erwin Ilhamsyah dipenjara 9 bulan, Serda Galih Pangestu, dan Serda Hatta Haris dipenjara 9 bulan 20 hari.  

Hukuman itu dikurangi masa tahanan. Setelah dikurangi masa tahanan, tiga orang dibebaskan. Sisanya terus menjalani hukuman.

Kasus itu bermula ketika korban bernama Jusni pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jusni yang baru tiga bulan di Jakarta ingin melamar pekerjaan di pelayaran seperti teman-temannya. Korban dan teman-temannya kemudian terlibat perkelahian dengan beberapa orang. Salah satu dari lawan mereka ternyata anggota TNI.

Perkelahian itu kemudian berujung pengeroyokan dan penganiayan terhadap Jusni oleh sejumlah anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/25/22274111/11-anggota-tni-divonis-bersalah-karena-aniaya-warga-hingga-tewas

Terkini Lainnya

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke