Dalam pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2021 terjadi lantaran adanya refocussing anggaran.
"Terkait dengan keterlambatan penyerahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 kepada DPR Provinsi DKI Jakarta dapat kami sampaikan bahwa kondisi ini baru terjadi pada KUA-PPAS 2021," kata Ariza dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian nomenklatur, kodefikasi, dan kode rekening seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik sebelulmnya mengatakan, penyebab terlambatnya pembahasan KUA-PPAS 2021 terjadi akibat pandemi Covid-19.
Menurut Taufik, terlambatnya pembahasan KUA-PPAS 2021 lantaran pembahasan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD-P 2020 juga molor.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, hal ini terjadi karena banyaknya perubahan nomenklatur akibat pandemi Covid-19.
Penyebab lainnya adalah pergeseran belanja tidak terduga terjadi sebanyak lima kali akibat prioritas penanggulangan pandemi Covid-19, sehingga data yang dimasukkan juga berubah.
Nasruddin mengatakan, perubahan terakhir pada 28 September lalu sehingga pergeseran anggaran kembali terjadi. Begitu juga anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga ikut dalam KUPA-PPAS.
Ketiga faktor tersebut yang membuat pembahasan menjadi molor dan akhirnya baru terlaksana pada November 2020. Dengan demikian, molornya pembahasan KUPA-PPAS 2020 berimbas pada terlambatnya pembahasan KUA-PPAS APBD 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/28/00193181/terlambat-serahkan-kua-ppas-2021-pemprov-dki-ini-baru-terjadi