Salin Artikel

Fraksi PAN: Jangan Cabut Perda PPIJ

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak rencana pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).

"Regulasi dalam bentuk Perda masih dibutuhkan sebagai landasan bagi PPIJ, sehingga Perda No.11 2014 tidak perlu di cabut," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani dalam sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Dilansir dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, dprd-dkijakartaprov.go.id, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta dikabarkan menyepakati pencabutan dari perda PPIJ, pada rapat Rabu (25/11/2020) lalu.

“(Perda) Pengkajian Islam perlu pencabutan karena sudah ada aturan-aturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan juga (Raperda pencabutan DCD) itu hanya dicabut, jadi sesuai dengan pengajuan (eksekutif),” jelas Pantas Nainggolan, ketua Bapemperda DPRD DKI, Rabu.

Pembentukan PPIJ diatur dalam Perda dengan tujuan untuk penguatan kelembagaan, keuangan, aset dan personel.

Namun, Perda tersebut kini berkontradiksi dengan beberapa peraturan yang diterbitkan setelahnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, PPPIJ tidak  lagi termasuk perangkat daerah, sehingga perda PPIJ sudah tidak lagi relevan.

Zita menjelaskan jika memang ada poin-poin yang dinilai berkontradiksi dengan peraturan tersebut, sebaiknya dilakukan revisi perda PPIJ alih-alih pencabutan.

"Jika ada poin di dalam Perda ini yang bersebrangan, maka solusinya tidak dengan mencabut Perdanya, melainkan mengharmonisasikan atau menyelaraskan point-point didalamnya," ujar Zita.

Zita sendiri menilai kehadiran PPIJ sangat bermanfaat untuk umat Islam.

Sehingga, perda PPIJ masih dibutuhkan sebagai landasan bagi PPIJ dan tidak perlu dicabut.

"Saya berharap Pemprov harusnya fokus untuk  maksimalkan dan tingkatkan lagi fungsi dari PPIJ, tumbuhkan spirit kolaborasi. Sehingga tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat peningkatan SDM umat dalam hal budaya, ilmu pengetahuan, sosial ekonomi, dan informasi komunikasi," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/28/11340361/fraksi-pan-jangan-cabut-perda-ppij

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke