M yang dituduh berbuat cabul merupakan paman dari korban.
"Jadi sebenarnya hubungan antara korban dan si pelaku itu paman, satu keluarga," kata Alfian saat ditemui, Jumat (4/12/2020).
Meski korban dan terlapor memiliki hubungan darah, Alfian memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.
Alfian mengatakan, pihaknya sudah memeriksa M selaku terlapor. Namun, M membantah tuduhan pencabulan.
"Kami sudah periksa terduga pelaku. Namun tetap tidak mau mengaku," kata Alfian.
Namun demikian, Alfian menekankan, penyidik tak akan mengejar pengakuan terlapor. Penyidik akan fokus kepada bukti dan keterangan saksi.
Saat ini, pihaknya telah mengantongi keterangan orangtua korban, ketua RW setempat hingga korban. Hasil visum korban juga sudah diterima penyidik.
"Kita sudah kantongi hasil visumnya. Kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada keluarga korban untuk memperkuat bukti," ucap Alfian.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil orangtua korban untuk diperiksa kembali.
"Saya sih terus terang sebagai atasan penyidik harus memberikan kepastian hukum. Karena kan harus ada asas manfaat, asas keadilan dalam proses hukum," kata Alfian.
Kronologi pencabulan
Kasus itu dilaporkan ke polisi Januari 2020. Namun hingga saat ini, keluarga tak kunjung mendapat kemajuan penangganan kasus tersebut.
"Sudah lapor dari Januari (2020), sudah visum juga anak saya, cuma belum ada kelanjutan lagi," kata CB orangtua korban.
CB menjelaskan, kasus itu terungkap setelah dirinya curiga putrinya selalu membawa uang dalam jumlah banyak ke rumah.
CB bertanya kepada anaknya tentang asal uang tersebut. Putrinya memberi jawaban yang tak meyakinkan.
"Anak saya bilang uangnya nemu di jalan. Saya enggak percaya. Saya desak lagi, tanya uangnya dari mana? Ternyata uangnya dikasih si pelaku itu," ujar CB.
CB kemudian mendapatkan pesan WhatsApp dari tetangga terkait gerak gerik M yang mencurigakan.
Tetangga mengatakan, M beberapa kali membawa putri CB ke rumah ibadah.
CB kemudian menanyakan hal tersebut kepada putrinya. Awalnya putrinya berkelit.
Namun lama-lama korban mengaku bahwa dia sering diajak ke bagian atas rumah ibadah untuk diajak nonton video porno.
Beberapa kali korban berusaha lari, tetapi pelaku memegang tangan korban untuk tidak pergi dan tetap menyaksikan video tersebut.
Sambil menonton video porno, korban mengaku bagian vitalnya kerap digerayangi pelaku.
"Saya mikir lagi. Masak sih tega? Orang tetangga dekat kok," kata CB.
Setelah mendengar pengakuan korban, CB melaporkan kejadian itu kepada keluarga pelaku. Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan membuat laporan polisi pada Januari 2020.
Namun hingga saat ini, proses hukum masih mandek.
CB mengaku sudah mempunyai niatan untuk berdamai. Namun kasus hukum harus tetap berlanjut.
"Kalau saya sebagai orangtua sih maunya porses hukum tetap berlanjut. Damai sih damai tapi proses hukum harus tetap berlanjut," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/04/19023831/bocah-11-tahun-diduga-dicabuli-pamannya-di-bekasi