Salin Artikel

Disparekraf DKI: 61 Gedung Diberikan Izin Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, sudah ada 61 gedung dan hotel yang diberikan izin penyelenggaraan resepsi pernikahan.

"61 sudah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Kadis Parekraf," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan teks, Minggu (6/12/2020).

Menurut Bambang, hingga Jumat (4/12/2020), Disparekraf DKI telah menerima 94 pengajuan izin perihal penyelenggaraan resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Saat ini, masih ada 33 pengajuan izin dalam proses verifikasi.

"33 Masih proses, verifikasi dokumen dan menggunakan jadwal presentasi serta survei lapangan," kata Bambang.

Bambang menuturkan, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola gedung atau hotel untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.

"Intinya pengetatan protokol kesehatan pada acara resepsi pernikahan yg harus dipatuhi," tutur Bambang.

Sebanyak 15 poin yang harus dipatuhi oleh pihak pengelola, yakni: 

1. Kapasitas maksimal 25 persen

2. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter

3. Tidak diperkenankan adanya prasmanan

4. Tidak ada antrian tamu untuk makan atau minum

5. Alat makan minum wajib disterilisasi

6. Makan dan minum hanya dilayani petugas dan disajikan di meja tamu

7. Tamu hanya bernamaste dan duduk ditempat yang sudah disediakan, tamu dilarang berjalan atau hilir mudik.

8. Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

9. Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan hp pribadi

10. Saat berfoto dilarang melepas masker

11. Dilarang membawa anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun

12. Tidak disarankan pemberian amplop langsung,

13. Data tamu tercatat lengkap

14. Ucapan berupa karangan bunga juga dilarang.

15. Pihak penyelenggara wajib melaporkan kegiatan acara setelah selesai mengadakan acara kegiatan, khususnya terkait penerapan protokol acara kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan tembusan ke Sudin Parekraf Wilayah Kota

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/06/16055321/disparekraf-dki-61-gedung-diberikan-izin-penyelenggaraan-resepsi

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke