A dinilai sebagai korban kejahatan seksual anak lantaran kerap dipaksaka melakukan hubungan seks dengan korban.
"Boleh jadi pelaku adalah korban. Korban kejahatan luar biasa dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
Walau demikian, Reza tetap tak memungkiri bahwa A melanggar hukum karena telah melakukan tindak pembunuhan. Namun status dia sebagai korban kekerasan seksual di bawah umur seharusnya jadi pertimbangan penegak hukum.
Polisi dalam harus jeli melihat hak A sebagai anak yang terenggut karena kerap disodomi oleh korban.
"Oke anggaplah dia berstatus ganda, pelaku sekaligus korban. Lantas, status manakah yang didahulukan? Hemat saya, status korbannya didahulukan," jelas Reza
"Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI harus turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," tambah dia.
Sebelumnya, A diketahui memutilasi korban berinisial DS (24) lantaran kesal kerap diajak berhubungan badan.
Hal tersebut dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Erna saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Erna tak menjelaskan secara rinci berapa kali pelaku kerap diajak berhubungan badan.
Erna juga belum bisa menjelaskan kapan peristiwa pembunuhan dan pemotongan mayat itu terjadi.
Hingga saat ini, A masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (9/12/2020) di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/14144501/pelaku-mutilasi-di-bekasi-perlu-mendapat-perlakuan-khusus-aparat