Salin Artikel

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Dilecehkan Korban hingga 50 Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi yang telah menangkap pelaku mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial A (17) akhirnya membeberkan sederet fakta baru tentang insiden tersebut pada Kamis (10/12/2020). Simak rangkuman berikut:

Bertemu di angkutan umum

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku yang merupakan seorang pengamen bertemu dengan korban berinisial DS (24) pertama kali pada bulan Juni 2020 di angkutan umum.

"Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Bertemu (dengan korban) di situ (kendaraan umum). Mereka berkenalan di sana, kemudian bertemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku ulang tahun," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Pertemuan kedua terjadi di kontrakan pelaku yang juga menjadi lokasi mutilasi.

Pelaku sering dilecehkan hingga berujung pembunuhan

Yuri juga mengungkapkan bahwa aksi keji itu dilakukan oleh A lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan oleh korban.

Pelecehan pertama kali terjadi di kontrakan pelaku pada bulan Juli 2020. Di sana pelaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan korban.

Ia juga diiming-imingi uang sebanyak Rp 100.000 agar mau melakukan tindakan asusila tersebut.

Namun, menurut pengakuan pelaku, nominal uang yang ia terima mulai berkurang. Ia bahkan sempat tidak menerima uang sama sekali setiap korban melakukan tindakan asusila terhadapnya.

"Dari bulan Juli 2020 sampai terakhir Sabtu kemarin, sudah 50 kali (korban) melakukan tindakan asusila (terhadap pelaku)," ujar Yusri.

Pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Sabtu (5/12/2020) saat korban menginap di kontrakan pelaku untuk kesekian kalinya.

Pelaku yang sakit hati merencanakan dari awal untuk membunuh korban saat tidur dengan menggunakan parang.

Pelaku awalnya menusuk beberapa bagian tubuh korban, namun korban belum tewas. Ia akhirnya membacok leher korban hingga tewas.

Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian dan membuangnya di empat tempat berbeda untuk menghilangkan jejak.

Penemuan jasad korban pertama kali terjadi Senin (7/12/2020) di Kalimalang, Bekasi.

Saat itu badan korban ditemukan di pinggir kali dengan kondisi tanpa kepala, tangan kiri, dan kedua kaki.

Beberapa potong pakaian yang diduga milik korban juga ditemukan di sekitar jasadnya.

Sementara itu, dua kaki dan tangan kiri DS ditemukan di tempat pembuangan sampah tak jauh dari lokasi penemuan badan korban. Sedangkan kepala DS ditemukan di pinggir sungai di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan.

Semua potongan tubuh tersebut dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa tim forensik.

Menurut polisi, tersangka membawa dan membuang potongan tubuh korban menggunakan sepeda motor milik korban yang dibawa saat mendatangi kontrakan pelaku. Motor tersebut kemudian dijual.

Akan diberi pendampingan psikologis

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana mendampingi A karena masih di bawah umur. Ia juga diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh DS.

"Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa," kata Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi, Kamis.

Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A masih berstatus anak-anak.

Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum karena tidak sesuai dengan kewenangannya.

Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/11/07202151/sederet-fakta-baru-kasus-mutilasi-di-bekasi-pelaku-dilecehkan-korban

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke