Salin Artikel

Janji Anies Hentikan Reklamasi yang Terhambat Putusan MA

Hal tersebut sesuai dengan putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN.

"Amar putusan tolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.

Sengketa perizinan ini bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan itu.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan PK atas putusan PTUN pada 15 Oktober 2020.

PK tersebut teregistrasi dengan Nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Namun, PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

Janji kampanye Anies

Dengan putusan MA ini, janji politik Anies untuk menghentikan reklamasi di teluk Jakarta tak bisa sepenuhnya terealisasi.

Padahal, menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta menjadi salah satu janji kampanye Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Anies dan pasangannya pada Pilkada DKI, Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Alasannya, reklamasi merugikan para nelayan di sana.

"Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.

Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Sandiaga juga kerap menyuarakan hal yang sama.

Tak lama setelah dilantik sebagai Gubernur, Anies langsung membentuk tim sinkronisasi.

Lewat tim itu, semua janji kampanye, termasuk menghentikan reklamasi, diformulasikan untuk jadi kebijakan yang bisa masuk dalam program kerja Pemprov DKI.

Pada 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian, pada 26 September 2018, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia menghentikan proyek reklamasi dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun. Dengan mencabut izin 13 pulau, Anies menyatakan telah memenuhi janji kampanyenya.

"Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kami tuntaskan," kata Anies, 26 September 2018.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N

Saat itu, Anies berujar, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda).

Adapun perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.

Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Namun, para pengembang pulau reklamasi melawan dengan menggugat pemprov DKI Jakarta, termasuk PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang akhirnya dimenangkan oleh MA.

Hanya gimmick

Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari LBH Jakarta Nelson Simamora menilai, Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan gimik ingin menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Sebab, menurut Nelson, apabila Anies dan jajarannya serius, peninjauan kembali (PK) soal sengketa izin reklamasi Pulau G tidak akan ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Bagi kita sih gimmick saja. Kalau misalnya SK (penghentian reklamasi) itu benar, enggak mungkin kalah di pengadilan," ujar Nelson saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).

Nelson menilai, semestinya DKI Jakarta tak bisa kalah begitu saja di pengadilan karena surat keputusan yang mereka buat adalah SK dari pemerintahan.

Sayangnya, lanjut Nelson, SK DKI terkesan tidak serius dalam penghentian reklamasi tersebut dan akhirnya bisa kalah di pengadilan.

"Kalau misalnya itu benar sesuai kaidah Tata Usaha Negara, itu nggak akan kalah," kata dia.

Dia menilai, penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI masih tidak menyentuh substansi dan masih banyak kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Kenapa bisa kalah karena itu nggak benar, baik proses dikeluarkan maupun substansi enggak bener," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu surat resmi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait reklamasi Pulau G.

Yayan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan menghargai putusan penolakan PK dari MA.

Akan tetapi, lanjut Yayan, pemprov DKI belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum melihat pertimbangan mengapa PK dari Pemprov DKI Jakarta ditolak.

"Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentar," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/12/06525541/janji-anies-hentikan-reklamasi-yang-terhambat-putusan-ma

Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke