Tiga TPS tersebut antara lain, TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Kelurahan Rengas.
Namun, pada pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020), Benyamin-Pilar Saga kalah dari pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) di TPS 30 Kelurahan Rengas.
Berdasarkan data yang dijabarkan Ketua KPPS TPS 30 Kelurahan Rengas, M Sepenulis, pasangan calon nomor urut satu itu memperoleh 60 suara.
Mereka mengalahkan pasangan calon nomor urut dua Siti Nur Azizah - Ruhamaben yang mendapat 43 suara, dan Benyamin - Pilar sebanyak 49 suara.
"Di TPS 30, pada saat pemungutan suara ulang untuk paslon satu mendapatkan 26 suara. Paslon dua mendapatkan 13 suara, dan paslon tiga mendapatkan 68 suara," kata Sepenulis, Minggu (13/12/2020).
Kendati demikian, pasangan Benyamin - Pilar mendapatkan suara terbanyak di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih pada Rabu lalu, yakni 145 suara. Sedangkan pasangan Muhamad - Sara 82 suara, dan Azizah - Ruhamaben 47 suara.
Usai dilakukan PSU, Benyamin - Pilar tetap memperoleh suara tertinggi sebanyak 128 suara.
Mereka mengalahkan Muhamad - Sara yang mendapat 61 suara, dan juga Azizah - Ruhamaben dengan total 17 suara.
Sementara di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, tidak diketahui hasil perolehan suara masing-masing pasangan karena proses pencoblosan dihentikan oleh Bawaslu.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamulang Herry Setiawan mengatakan, pencoblosan dihentikan di tengah pelaksanaan, sehingga tidak sempat dilakukan penghitungan suara.
"Kemarin yang mencoblos 233, ketika mau dilanjutkan diberhentikan oleh Bawaslu Tangsel," ucap Herry.
Berdasarkan hasil PSU, pasangan Muhamad - Sara memperoleh 18 suara, dan Azizah - Ruhamaben sebanyak 41 suara. Perolehan tertinggi didapatkan Benyamin - Pilar dengan total 87 suara.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pencoblosan ulang Pilkada Tangerang Selatan 2020 di tiga TPS.
PSU dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (9/12/2020).
"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/13/20331901/sebelum-pencoblosan-ulang-benyamin-pilar-kalah-di-tps-30-kelurahan-rengas