"Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm V Adi Prasojo, Pr, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/12/2020), seperti dikutip Antara.
KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta itu diterbitkan pada 12 Desember 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covid-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana.
"Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi.
Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima, dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, serta mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan.
"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perindangan Bunda Maria," kata Romo Adi.
Surat Keputusan KAJ itu berisi tentang aturan pelaksanaan ibadah misa Natal pada masa pandemi Covid-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.
Misa dapat dilakukan secara offline bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jemaat yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/07155991/keuskupan-agung-jakarta-imbau-umat-katolik-tidak-mudik-atau-berlibur