Hasil pemeriksaan sementara, salah seorang merupakan Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar tersebut berinisial RP (16) dan sudah beraktivitas di Jakarta sejak 12 Desember 2020.
“Kemarin Polres saat simulasi pengamanan Mako (Polres Jaksel), si RP ini datang mutar-mutar di sekitar Polres,” ujar Jimmy saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020) siang.
Jimmy menyebutkan, polisi melihat gerak-gerik RP dan rekannya. Mereka masuk ke area Polres Metro Jakarta Selatan melalui jalan satu arah di kantor polisi.
“Kami melihat hal yang kita lihat ada mencurigkan kemudian kita geledah dari itu. Kami sekitar jam dua siang. Jadi dari hasil penggeledahan dapati yang bersangkut membawa senjata tajam pisau yang agak panjang, gagangnya hitam. Kami lihat KTP-nya wilayah Garut, Jawa Barat,” ujar Jimmy.
Polisi masih memeriksa RP dan rekannya terkait tujuan datang ke Mapolres Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam.
“Kami masih dalami karena situasinya kemarin banyak yang datang ke Polres Jaksel,” ujar Jimmy.
Sementara ini RP dan rekPolisi masih memeriksa RP dan rekannya terkait tujuan datang ke Mapolres Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam.annya ditahan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/18/12254231/2-orang-mencurigakan-di-polres-jaksel-ditangkap-salah-satunya-ketua-ormas