Salin Artikel

Tumpang Tindih Aturan dan Masalah Lain Seputar Kebijakan Rapid Test Antigen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian antar daerah, termasuk keluar-masuk Jakarta, untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Tes jenis ini dinilai lebih akurat dalam mendeteksi virus corona ketimbang tes antibodi.

Namun, terdapat dua edaran yang dikeluarkan dua instansi berbeda terkait aturan tersebut, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid) dan Kementerian Perhubungan.

Kedua surat di atas berbenturan dalam hal waktu penerapannya.

SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 menyatakan, aturan tentang rapid test antigen berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sementara SE Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur hal serupa, baru akan diberlakukan tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ini menyebabkan misinformasi dan kebingungan di tengah masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

"Masyarakat bingung aturan mana yang harus dituruti," ujar salah seorang anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, dalam sebuah webinar pada Senin (21/12/2020).

Ia menambahkan bahwa regulasi yang dibuat sangat mepet dengan waktu pengimplementasian, sehingga menimbulkan kepanikan bagi warga yang ingin bepergian antar daerah saat Natal dan Tahun baru ini.

Antrean penumpang membludak

Minimnya waktu sosialisasi aturan baru tersebut membuat penumpang kelabakan.

Ini terlihat dari adanya antrean calon penumpang pesawat yang mengulur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dalam beberapa hari ke belakang. Mereka antre untuk menjalankan rapid test antigen.

Antrean terpantau di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan terdapat peningkatan jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan rapid test di dua fasilitas tesebut.

Untuk menghindari adanya penumpukan penumpang, pihak AP II pun menyediakan sejumlah alternatif bagi yang ingin menjalankan tes corona di bandara.

Mereka adalah layanan pre-order, yang memungkinkan penumpang memesan fasilitas rapid test terlebih dahulu via aplikasi Travelation milik AP II.

Layanan selanjutnya yaitu rapid test secara drive thru di tiga lokasi, yakni di lapangan parkir Terminal 3 domestik, area parkir Terminal 1B, dan area parkir Terminal 2D.

Alternatif terakhir adalah walk in service, yaitu mendatangi langsung tempat lokasi rapid test antigen.

Ada dua titik berbeda untuk rapid test antigen dengan opsi walk in service, yakni di Terminal 3 (SMMILE Center) dan Terminal 2 (Shelter Skytrain).

Calon penumpang yang ingin menggunakan servis ini diimbau untuk datang lebih dini ke bandara.

Penumpang menurun drastis

Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencatat penurunan penumpang secara drastis, yakni mencapai 70 persen.

"Jadi setelah melaksanakan (aturan ini) justru penumpang dan awak bus menurun drastis, hingga mencapai 60-70 persen. Tidak ada lonjakan sama sekali," ujar Kepala terminal Bus Tanjung Priok, Mulya, Senin (21/12/2020).

Mulya mengatakan, akan ada petugas yang memeriksa hasil rapid test antigen setiap awak bus yang memasuki area terminal, begitu juga penumpang.

Selain itu ada pemeriksaan penerapan protokol kesehatan di dalam bus.

Jumlah penumpang pun akan dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas normal.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/21/16175361/tumpang-tindih-aturan-dan-masalah-lain-seputar-kebijakan-rapid-test

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke