JAKARTA, KOMPAS.com - Ballroom Hotel Samala yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat disegel sebab menggelar resepsi pernikahan meski tak mengantongi izin.
Adapun, ballroom tersebut ditutup Selasa (22/12/2020) hingga Jumat (25/12/2020) mendatang.
"Iya. Disegel untuk penutupan sementara 3 x 24 jam," jelas Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (sudin parekraf) Jakarta Barat Dedi Sumardi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Dedi menjelaskan bahwa selain menggelar resepsi meski belum memiliki izin, pihak hotel juga sempat menggelar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
"Ada kegiatan juga yang itu menyebabkan kerumunan," jelas Dedi.
Selain disegel selama tiga hari, pihak hotel juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Jadi untuk sanksi yang berikan dinas provinsi hotel harus membayar Rp 50 juta dan tutup tiga hari sampai tanggal 25 Desember 2020," jelas Dedi.
Namun, Dedi menjelaskan bahwa terlepas dari disegelnya ballroom, hotel masih dapat beroperasi secara normal.
Dedi menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga terkait pelanggaran protokol kesehatan di hotel tersebut.
Kemudian, pada Selasa (22/12/2020), pihak Sudinparekraf mengonfirmasi laporan tersebut kepada pihak hotel.
Pihak hotel pun membenarkan adanya kegiatan yang melanggar protokol kesehatan tersebut, sehingga Sudinparekraf segera menindak hotel dengan melakukan penyegelan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/23/21025561/pengelola-gelar-resepsi-tanpa-izin-ballroom-di-hotel-samala-disegel