JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial AJ, yang menganiaya seorang dokter berinisial RL di sebuah hotel di Palmerah, juga melakukan pelecehan seksual kepada korban sebelum menganiayanya pada Minggu (20/12/2020).
Pelecehan seksual terjadi ketika AJ yang merupakan sekuriti hotel mengantar korban menuju elevator.
Ketika itu korban harus ditemani pelaku karena penggunaan elevator membutuhkan access card yang tidak dimiliki korban.
"Korban tidak bisa mengakses lift tanpa access card, maka diantar (pelaku) menggunakan access card. Di dalam lift sempat terjadi upaya pelecehan seksual," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, Kamis (24/12/2020).
Audie menjelaskan bahwa korban segera menepis pelaku ketika ia berusaha mencium korban.
Pelaku kemudian membawa korban ke ruangan kosong di lantai enam gedung hotel.
Di situ ia berupaya memperkosa korban. Korban pun segera melawan sehingga pelaku geram dan menganiaya korban dengan sebuah kunci inggris.
Kasat Reskrim Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku sempat mengarahkan korban ketika memarkir kendaraan.
Kemudian, korban yang sedang mengikuti sertifikasi dokter jantung bertanya kepada pelaku di mana lokasi sertifikasi dilakukan.
Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk ke lantai enam hotel.
"Padahal lantai enam itu kosong, jadi sudah terlihat ada niat buruk," jelas Arsya.
Sebelum mengantar korban naik elevator, pelaku sempat mengambil sebuah kunci inggris yang berada di ruangan engineering.
Kemudian pelaku pun mengantarkan korban sambil membawa kunci inggris tersebut.
Ketika pelaku melakukan pelecehan seksual di dalam elevator, korban sempat menepis pelaku.
Pelaku kemudian geram dan memukul kepala korban dengan tangannya.
"Lalu pelaku meminta uang Rp 500.000 pada korban," kata Arsya.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang hanya berisi Rp 150.000 kepada pelaku.
Pelaku pun marah dan segera membawa korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.
Di ruangan tersebut, pelaku mencoba memperkosa korban.
Namun, korban melawan, kemudian pelaku memukulnya dengan menggunakan kunci inggris yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Korban dipukul sebanyak sembilan kali dengan kunci inggris," ujar Arsya.
Hingga kini, korban masih dirawat di ruangan intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih dalam keadaan kritis.
Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.
"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/24/12542991/penganiaya-dokter-di-hotel-kawasan-palmerah-juga-lakukan-pelecehan