DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Sutiyono dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19 bersama panitera muda hukum.
"Iya (positif Covid-19), ketua pengadilan negeri dan panitera muda hukum," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Nanang mengaku belum mengetahui awal mula penularan Covid-19 kepada Sutiyono maupun panitera muda hukum itu.
Selama tiga hari ke depan, layanan pengadilan dibuka hanya untuk keperluan yang dianggap mendesak, seperti permohonan banding dan kasasi.
Sidang-sidang yang diselenggarakan di PN Depok pun dibatasi berdasarkan skala prioritas.
"Persidangan hanya yang mendesak, seperti tindak pidana Pilkada, itu tetap kami persidangkan," kata Nanang.
"Karena waktunya cuma tujuh hari kerja, jadi harus cepat kami persidangkan. Nah, selebihnya dibatasi," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/28/13172471/ketua-pn-depok-positif-covid-19-layanan-pengadilan-dan-sidang-dibatasi