Salin Artikel

Kesal Dipalak Rp 50.000, PKL Tusuk Preman Pasar hingga Tewas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesal karena dipalak, pedagang kaki lima (PKL) menusuk preman pasar berinisial AD (25) hingga tewas.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020) pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat itu, pelaku berinisial AO (25) dengan dibonceng temannya berinisial I (22) menghampiri lokasi tempat korban nongkrong di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di atas motor yang dikendarai I, AO langsung mengeluarkan badik dan menghujamkannya ke pinggang sebelah kiri AD.

Usai menusuk korban, I langsung tancap gas dan kabur bersama AO.

"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka tusuk dan sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pelni. Namun, selama tiga hari dirawat, nyawa korban tidak tertolong," ujar Singgih dalam keterangannya di Mapolsek Tanah Abang, Senin (28/12/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku.

Polisi pun langsung memburu pelaku yang diketahui seorang PKL di kawasan Jembatan Tinggi, Jakarta Pusat.

Namun, kedua pelaku ternyata sudah lebih dulu kabur dari Jakarta usai peristiwa tersebut.

Sampai akhirnya pada Selasa (8/12/2020), I ditangkap di kawasan Pandeglang, Banten.

Kemudian, pada Minggu (13/12/2020), pelaku utama AO ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Saat diinterogasi, AO mengaku kesal hingga nekat menghujamkan badik di tubuh korban.

Sebab, dua hari sebelum kejadian, korban AD memalak AO yang tengah berjualan di Jembatan Tinggi.

Keduanya sempat terlibat cekcok lantaran AO menolak memberikan uang Rp 50.000 kepada AD sebagai jasa keamanan.

"Karena motif kesal dan dendam itulah pelaku mencari korban dengan dibonceng oleh temannya. Di situ pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau untuk menusuk korban," ujar Singgih.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AD merupakan preman pasar tersebut. Ia kerap memalak pedagang dengan dalih jasa keamanan.

Namun, polisi memastikan bahwa AD tidak terafilisasi dengan ormas tertentu.

"Dia pernah menjadi anggota salah satu ormas. Tapi berdasarkan keterangan ormas tersebut, AD sudah lama tidak menjadi anggota di ormas tersebut. Jadi dia memalak hanya inisiatif sendiri saja," ujar Singgih.

Atas perbuatannya, AO dan I disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Karena diduga kuat pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa sebilah pisau dan hampiri korban," kata Singgih.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/28/18074851/kesal-dipalak-rp-50000-pkl-tusuk-preman-pasar-hingga-tewas

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke