Salin Artikel

Menanti Gebrakan Polisi Tangkap Penyebar Pertama Video Syur Gisel

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinama Michael Yokinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur yang beredar viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara dan dirinya diperiksa dua kali sebagai saksi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Sementara, sang pemeran pria adalah Nobu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diketahui beradegan intim di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Mereka pun merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Gisel dan Nobu pun dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Penyebar Pertama Video yang Masih Menjadi Misteri

Meskipun telah menetapkan Gisel sebagai tersangka, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinisial PP dan MN yang diketahui menyebarkan video syur Gisel secara masif di media sosial.

Yusri menyampaikan, hingga kini polisi masih mengejar penyebar pertama video syur itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Oleh karena itu, polisi akan memanggil Gisel dan Nobu untuk mengetahui siapa penyebar pertama video tersebut.

Menurut Yusri, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Gisel mengaku ponselnya sempat rusak. Video syur itu pun disebarkan bukan dari ponsel Gisel.

"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone (Gisel) yang tersebar tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi," ujar Yusri.

Pemeran pria dalam video syur itu pun mengaku sempat menerima kiriman video dari Gisel. Namun, dia menghapus video tersebut satu pekan kemudian.

"Kemudian juga saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," kata Yusri.

Komnas Perempuan Nilai Gisel adalah Korban

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Siti minilai polisi seharusnya tidak menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur karena pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana. Sebab, Gisel merekam video itu hanya untuk dokumentasi pribadi.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Oleh kerena itu, menurut Siti, polisi seharusnya fokus mengejar penyebar pertama konten dewasa itu daripada menetapkan Gisel sebagai tersangka.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/12451261/menanti-gebrakan-polisi-tangkap-penyebar-pertama-video-syur-gisel

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke