JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ronaldo Maradona menyatakan bahwa modus operandi penyalahgunaan narkoba di masa pandemi berubah.
"Terjadi perubahan modus operandi penggunaan dan peredaran narkoba selama pandemi," jelas Ronaldo dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Sebelum pandemi, kasus penyalahgunaan narkoba banyak ditemui di tempat-tempat hiburan.
Namun, karena tempat hiburan ditutup, penyalahgunaan narkoba kini banyak dilakukan di rumah, apartemen, maupun hotel.
"Jadi menurut hasil pengungkapan kami itu tidak lagi di tempat hiburan, tapi banyak yang melakukan aktivitas (penyalahgunaan narkoba) di apartemen, hotel, sifatnya home session," lanjut Ronaldo.
Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyatakan, dengan adanya perubahan modus operandi ini, pengungkapan penyalahgunaan narkoba dapat terlaksana berkat laporan masyarakat.
"Para pengguna narkoba itu ketika tempat hiburan ditutup, mereka hanya berpindah tempat menggunakannya ya. Maka yg paling membantu tugas kita adalah masyarakat," ujar Audie dalam kesempatan yang sama.
Audie menyampaikan bahwa sebagian besar kasus penyalahgunaan narkoba di masa pandemi dapat terungkap karena laporan masyarakat.
"Sebagian besar pengungkapan kasus tindak pidana narkotika adalah karena laporan masyarakat, kalau kita lihat angka (pengungkapan) tinggi itu selain karena kerjanya para anggota, karena partisipasi masyarakat," lanjut Audie.
Adapun, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap sebanyak 557 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2020.
"Satnarkoba berhasil mengungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba," jelas Audie.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, diamankan pula barang bukti ratusan kilogram ganja, sabu-sabu, ekstasi, obat-obatan golongan IV dan tembakau gorila.
"Untuk sabu-sabu berhasil diungkap sebanyak 52 kilogram, kemudian ganja 664,5 kilogram, ekstasi 12.317 butir, narkotika atau obat-obatan golongan IV 5.341 butir, tembakau gorila 11.539,5 gram," sambung Audie.
Selain itu, sebanyak 2.562 gram bahan kimia pembuat tembakau gorila dan 48.048 gram obat-obatan berbahaya lainnya juga diamankan.
Sementara, sebanyak 735 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut juga telah diamankan.
"Jumlah tersangka yang kita amankan 735 orang, 699 laki-laki, 36 perempuan," lanjut Audie.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 733 orang adalah warga negara Indonesia (WNI), sementara dua orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Sebanyak enam orang produsen diamankan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat.
Ada pula 689 orang pengedar dan 40 orang pengguna yang turut ditangkap.
"Dari jumlah tersebut, kalau dibuat rata-rata satu sampai dua orang per hari kita tangkap," lanjut Audie
Adapun, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap menurun.
Ronaldo menjelaskan bahwa jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap pada tahun sebelumnya adalah sebanyak 892.
"2019 itu total laporan polisi yang ditangani ada 892 kasus. Di tahun ini 557 kasus. Artinya ada penurunan. Jumlah barang bukti juga menurun," jelas Ronaldo, Rabu.
Namun, terdapat peningkatan pada jumlah barang bukti ganja yang disita polisi.
"Ada penurunan di barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Tapi ada peningkatan di barang bukti ganja. Jadi ganja itu di tahun sebelumnya ada 39 kilogram hampir 40 kilogram, di tahun ini sampai 664 kilogram," jelas Ronaldo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/15525771/modus-operandi-penyalahgunaan-narkoba-di-masa-pandemi-berubah