Salin Artikel

Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12/2020) besok hingga 3 Januari 2021. Penutupan mal dan restoran lebih dini itu bertujuan menekan angka kasus Covid-19 di masa liburan akhir tahun.

Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu yang diatur dalam Ingub itu adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.

Ingub tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di mana jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, jam operasional harus tutup pukul 19.00 WIB.

Imbauan Wagub DKI

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan agar semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Ariza dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Riza menyatakan, pengusaha yang tetap menggelar perayaan Tahun Baru akan mendapat sanksi yang bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," kata Ariza.

Kebijakan serupa di Bodetabek

Pemerintah kota (pemkot) lain di Bodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu ada poin yang mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan. Pada tanggal 24-27 Desember 2020, dan 31 Desember - 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pemkot Tangerang mengeluarkan SE No 443.1/3903-Disbudpar/2020 untuk membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00.

Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.

Sedikit perbedaan, mal, restoran tutup pukul 19.00 pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.

Pemkot Tangsel telah memberlakukan jam operasional sampai pukul 19.00 untuk mal, restoran sejak 18 Desember.

"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, pada 17 Desember 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/15554141/mal-dan-restoran-di-jakarta-tutup-pukul-1900-wib-besok

Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke