JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga bahwa tidak ada kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021 di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut kembali diingatkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Grand Launching Jakarta Electronix Ticketing Bus (JAKETBUS) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2020).
"Tidak ada konser, tidak ada kembang api, tidak ada pesta kuliner atau tarian budaya dan sebagainya. Prinsipnya tidak ada berbagai kegiatan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata pria yang akrab disapa Ariza itu kepada wartawan.
Sebelumnya, Ariza juga mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan berkerumun di tempat-tempat umum atau tempat wisata.
Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 secara masif.
Ariza menegaskan, kerumunan yang mungkin terjadi karena perayaan Tahun Baru berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 ini sendiri," kata Ariza dalam acara dialog "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Rabu (30/12/2020).
Ariza juga meminta agar semua orang yang berada di Jakarta, bukan hanya warga Jakarta, untuk tetap diam di rumah saat malam Tahun Baru berlangsung.
Bila harus keluar rumah, hanya untuk keperluan saat sangat mendesak, seperti alasan kesehatan atau pemenuhan bahan pokok.
"Tidak keluar rumah kecuali untuk hal yang sangat penting ya," kata Ariza.
Ariza bahkan menyerukan agar masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan di luar rumah setelah pukul 19.00 WIB.
"Bahkan mulai pukul 19.00 WIB tidak ada lagi kegiatan. Tidak boleh lagi setelah pukul 19.00 WIB dilalui kendaraan yang memuat lebih dari lima orang," tegas Ariza.
Karena itu, Ariza meminta kepada masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru 2021 di rumah.
"Jadi kami minta komitmen, konsistensi, dan kesungguhan pelaku usaha untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Dan tentu yang paling penting kami berharap masyarakat Jakarta patuh dan disiplin protokol kesehatan," tutur dia.
"Tetap berada di rumah bersama keluarga, menikmati malam Tahun Baru bersama keluarga," kata Ariza.
Dilarang Nyalakan Kembang Api
Kendati warga ditegaskan untuk tidak keluar rumah, masyarakat juga dilarang melakukan hal-hal berikut selama malam pergantian tahun di kediaman masing-masing.
Yang pertama, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya.
Polda Metro Jaya siap mengamankan warga yang kedapatan menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021.
"Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.
Sebelumnya, Ariza selaku Wagub juga mengimbau hal serupa.
"Kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu, apa namanya yang kecil itu ya, diperbolehkan. Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini (berisik) tidak diperkenankan," kata Ariza.
Dilarang bakar-bakaran
Kedua, masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan bakar ayam atau ikan jika lebih dari lima orang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kegiatan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik pada malam tahun baru 2021 akan dibubarkan.
Kegiatan bakar ayam atau ikan di ruang publik seperti perumahan yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan.
“Sebenarnya yang dilarang itu bentuk yang berkerumun. Keramaian yang lebih dari lima orang. Prinsipnya kerumunan di ruang publik akan dibubarkan,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Arifin menjelaskan, kegiatan tahun baru seperti bakar ayam di rumah asal tak mengumpulkan orang masih diperbolehkan.
Aparat tiga pilar dari TNI, Polri, dan Satpol PP nantinya akan berpatroli sampai ke lingkungan perumahan, begitu dipaparkan Arifin.
“Pokoknya, berkerumun di ruang publik akan dibubarkan,” ujar Arifin.
Hal serupa diutarakan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan.
Dia menegaskan, Satpol PP di tingkat wilayah akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan RW untuk memantau kerumunan di tingkat kelurahan.
“Tim akan keliling itu dari gugus RW dan kelurahan. Kalau banyak kerumunan, tim gabungan (tiga pilar) akan ke lokasi kerumunan,” ujar Ujang saat dihubungi, Kamis siang.
Sanksi yang akan diberikan apabila ada kerumunan adalah sanksi sosial.
Pihak Satpol PP juga menyiapkan rapid test dan rapid test antigen untuk orang-orang yang berkerumun.
“Bakar ayam di rumah saja sama keluarga, jangan sampai ada kerumunan. Jaga jaraklah yang paling utama,” ujar Ujang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/31/20222161/larangan-bagi-warga-dki-di-rumah-jelang-malam-tahun-baru-dari-bakar-ayam