Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menjelaskan, pihaknya bersama jajaran TNI-Polri memantau 83 tempat usaha yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.
Sebanyak empat di antaranya ditindak petugas seletah kedapatan masih beroperasi melebih pukul 19.00 WIB pada malam tahun baru 2021.
"Rumah makan atau kafe-kafe yang ditutup sementara di wilayah Jakarta Selatan ada empat sementara ini," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Menurut Ujang, empat tempat usaha kuliner yang melanggar itu kemudian diberikan sanksi berupa penyegelan sementara, yakni selama 1x24 jam.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penindakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Ya kami segel sementara 1x24 jam, karena melanggar jam operasional yang ditetapkan.
Sementara itu, kata Ujang, sebanyak 79 tempat usaha lain yang juga dipantau telah menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/01/16050851/buka-saat-malam-tahun-baru-4-tempat-kuliner-kawasan-jaksel-disegel-satpol