Kepala Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, sejumlah agenda sidang tetap berjalan dengan lancar.
"Ada banyak sekali agenda sidang selain sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini. Dan semuanya tak ada yang terganggu ataupun terhambat, semua berjalan normal seperti bisanya," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak menunda sidang-sidang lainnya dilakukan pada Senin (4/1/2021) dengan alasan tertentu.
Suharno mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan kawasan PN Jaksel dari berbagai kemungkinan gangguan seperti pengerahan massa.
Adapun aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, pemadam kebakaran, dan Pamdal PN telah diterjunkan untuk mengamankan kawasan PN Jaksel.
"Jumlahnya banyak sidang perhari di PN Jaksel itu, tak bisa saya sebutkan satu-satu kan, tapi puluhan lebih lah," katanya.
Sementara itu, layanan PTSP di PN Jaksel juga terpantau berjalan lancar. Petugas PN Jaksel tampak sibuk melayani masyarakat yang datang ke PTSP PN Jaksel.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Diberitakan KompasTV, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menyampaikan pembacaan permohonan dalam sidang praperadilan.
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro seperti dikutip dari KompasTV, Minggu (3/1/2021).
Menurut Sugito, pihaknya dalam praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.
Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan FPI menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/12073351/ada-sidang-praperadilan-rizieq-shihab-agenda-persidangan-lain-dan-layanan