Salin Artikel

Fakta Sidang Perdana Remaja Pemutilasi di Bekasi, Dijerat Tiga Pasal dan Akan Hadirkan Saksi Korban Sodomi

Namun, A tidak hadir dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, lantaran mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam persidangan yang menghadirkan A secara virtual tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dakwaan yang dibacakan tersebut berkaitan dengan fakta-fakta aksi mutilasi yang dilakukan A kepada DS (24) 6 Desember 2020.

Berikut rangkuman fakta-fakta persidangan kasus mutilasi tersebut:

1. Didakwa tiga pasal

Maryanih selaku kuasa hukum A tak menjelaskan isi dakwaan yang dibacakan JPU selama sidang. Namun, dia memastikan bahwa klienya dijerat tiga pasal.

"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 3 (KUHP)," kata Maryani saat ditemui usai persidangan.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Terakhir, Pasal 365 Ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.

2. Bantah A seorang manusia silver

Selain menjelaskan bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, dalam kesempatan yang sama Maryanih juga membantah bahwa kliennya merupakan seorang pengamen dan manusia silver.

"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi. Dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryanih.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi di media massa bahwa A merupakan seorang pengamen dan manusia silver

Namun demikian, Maryanih tak menjelaskan berapa lama klienya itu bekerja sebagai karyawan elektronik.

3. Akan hadirkan saksi korban sodomi

Maryanih akan menhadirkan saksi meringankan dalam proses persidangan. Saksi tersebut adalah dua orang teman terdakwa.

Dua saksi ini, lanjut Maryanih, bernasib sama dengan A yakni sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan DS.

"Karena sebetulnya pelaku ini kan korban (sodomi) dan beberapa saksi yang akan kami hadirkan juga korban dari DS," terang dia.

Namun demikian, Maryanih enggan membeberkan identitas saksi yang akan dia hadirkan.

Selain menghadirkan saksi meringankan, A juga sudah mengakui semua perbuatannya. Kepada penegak hukum, dia menyesal lantaran sudah melakukan aksi keji itu. Dengan pengakuan itu dan kesaksian saksi yang akan dihadirkan nanti, Maryanih berharap vonis yang dijatuhi bisa lebih ringan dari dakwaan JPU.

Kronologi mutilasi, berawal dari aksi sodomi

A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS

Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.

"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

DS dihabisi pada 6 Desember 2020. Tubuh DS kemudian dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.

Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.

Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.

Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.

Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/13022401/fakta-sidang-perdana-remaja-pemutilasi-di-bekasi-dijerat-tiga-pasal-dan

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke