Salin Artikel

Pemkot Tangerang Patuhi Aturan PSBB Jawa-Bali, Pedagang Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Mulai besok, Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PSBB yang dimaksud Arief tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," urai Arief ketika ditemui di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Arief mewajibkan pelaku usaha di Kota Tangerang untuk menghentikan jam operasional usaha masing-masing pada pukul 19.00 mulai 8 Januari hingga 25 Januari.

Pembatasan jam operasional kegiatan ekonomi warga ini akan berlangsung pada 8 hingga 25 Januari mendatang.

"Pedagang dan lainnya sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.

Selain itu, warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan di antara tanggal 8 hingga 25 Januari untuk tidak menyiapkan makanan dengan bentuk prasmanan.

"Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi," paparnya.

Lebih lanjut, ia berujar patroli di wilayah Kota Tangerang akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambah dia.

Penerapan PSBB Ketat di Kota Tangerang ini, menurut Arief, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ini yang kita siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai Covid-19 dan juga menekan angka (pasien) Covid-19," tandasnya.

Sekedar diketahui, Dinas Kesehatan Kota Tangerang melaporkan 62 kasus baru Covid-19 pada Rabu (7/1/2021).

Hingga saat ini, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang mencapai 4.551 kasus.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 32 orang menjadi sehingga total menjadi 4.078 orang.

Di satu sisi, pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 29 orang sehingga total menjadi 375 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 bertambah 1 orang sehingga total menjadi 98 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/15092631/pemkot-tangerang-patuhi-aturan-psbb-jawa-bali-pedagang-wajib-tutup-pukul

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke