TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperketat.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada saat ini menerapkan 50 persen WFH bagi seluruh pegawai.
"Sebetulnya dari awal Menpan RB kan kalau zona merah 25 persen. Tapi kalau kemarin 50 persen, karena ada permintaan dari DKI sehingga kami menyesuaikan," ujar Airin, Kamis (7/1/2021).
Namun, dia memastikan saat PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 jumlah pegawai Pemerintah Tangerang Selatan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen.
Adapun kebijakan tersebut nantinya akan berlaku juga untuk seluruh perkantoran yang ada di wilayah Tangerang Selatan.
"Otomatis kembali ke awal 25 persen. Intinya, di samping status Tangsel juga memang masih zona merah dan itu berlaku tidak hanya untuk kita tapi untuk perkantoran yang lain," ungkapnya.
Saat ini, kata Airin, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah, termasuk Tangerang Selatan.
"Besok kami nunggu arahan yang final dari pak Menkomaritimves Luhut Binsar Pandjaitan dan menteri-menteri lainnya," kata Airin.
Untuk diketahui, pada Rabu (6/1/2021) kemarin Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan di antarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pemerintah pusat juga memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan, diantaranya seluruh DKI Jakarta; Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi; serta Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/17064321/sesuai-aturan-pembatasan-jawa-bali-airin-pastikan-perkantoran-di-tangsel