Salin Artikel

Jumat Besok, Pemkot Tangerang Langsung Terapkan Aturan PSBB Jawa-Bali

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut positif instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

PSBB Jawa-Bali tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Instruksi tersebut sejatinya baru akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Namun, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, Pemkot akan langsung menerapkan PSBB Jawa-Bali mulai, Jumat (8/1/2021) besok.

"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," ujar Arief ketika ditemui di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Pemkot Tangerang mulai Jumat besok, akan semakin ketat membatasi mobilitas warga.

Untuk pelaku usaha seperti pedagang, mal, dan sebagainya, Arief mewajibkan mereka untuk menghentikan jam operasional usaha masing-masing pada pukul 19.00 WIB.

"Pedagang dan lainnya sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.

Selain itu, warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan di antara tanggal 8 hingga 25 Januari untuk tidak menyiapkan makanan dengan bentuk prasmanan.

Warga yang punya acara tersebut diimbau untuk menyiapkan penganan seperti nasi boks.

"Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi," jelas Arief.

Arief juga mengatakan bahwa akan ada patroli di wilayah Kota Tangerang. Hal tersebut bakal dimulai pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambahnya.

Penerapan PSBB Ketat di Kota Tangerang ini, lanjut Arief, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ini yang kita siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai Covid-19 dan juga menekan angka (pasien) Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2020.

Dikutip dari salinan lembaran Instruksi, pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia dan adanya varian baru virus corona.

"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar Tito, Kamis (7/1/2021).

Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah kepada daerah di mana Kota Tangerang masuk sebagai salah satu wilayah prioritas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/20402541/jumat-besok-pemkot-tangerang-langsung-terapkan-aturan-psbb-jawa-bali

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke