Salin Artikel

Gisel Kembali Dipanggil Polisi Besok, Ini 3 Hal yang Masih Tanda Tanya Terkait Kasus Video Syur

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisella Anastasia (30) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur pada Jumat (8/1/2021).

Ini merupakan kedua oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah Gisel absen pada panggilan pertama yang diagendakan pada Senin (4/1/2021).

"Untuk saudari GA rencana besok kami lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir. Kami jadwalkan besok pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Proses hukum kepada Gisel, ucap Yusri, masih tetap berjalan kendati sang selebritas menyatakan permintaan maaf dalam konferensi pers, Rabu malam.

"Ya proses (hukumnya) tetap jalan dong," ujar Yusri.

Menjelang pemeriksaan pertama Gisel sebagai tersangka, setidaknya ada tiga hal yang masih menjadi misteri dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Penyebar video pertama

Sejak kasus itu merebak di media sosial pada awal November 2020 hingga polisi menyelidiki lebih dalam dan menetapkan para tersangka, penyebar pertama video masih menjadi misteri.

Polda Metro Jaya hingga kini belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu alias MYD itu.

"Masih kami profiling terus. Kalau ada, akan kami sampaikan. Sabar," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.

Polisi menyebutkan, motif kedua tersangka menyebarkan video itu adalah untuk menaikkan jumlah pengikut di media sosialnya.

Berkas perkara kedua tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.

Meski demikian, penyebar pertama video yang masih buron itu memicu pro dan kontra di masyarakat terkait penetapan status tersangka pada Gisel dan Nobu.

Sebab, Gisel dan Nobu mengaku bahwa mereka sudah tak lagi memiliki video yang beredar tersebut dan menyatakan bukan penyebarnya.

Oleh karena itu, sejumlah pihak berpendapat Gisel dan Nobu sebagai korban.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"Seharusnya, Kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses," lanjut Siti.

Misteri ponsel Gisel

Ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Gisel, menurut Yusri, mengaku merekam kegiatan seksualnya bersama Nobu dengan ponselnya di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Akan tetapi, pengakuan Gisel soal ponselnya masih berubah-ubah.

Kepada pengacara kondang Hotman Paris di mana Gisel sempat berkonsultasi hukum, sang penyanyi itu mengungkapkan file yang diduga video itu telah dihapus dari ponselnya.

Lalu, ponsel tersebut ia serahkan kepada manajernya tiga tahun lalu. Akan tetapi, ponsel itu kemudian hilang.

"Menurut pengakuan Gisel, handphone itu tiga tahun lalu dikasih ke manajernya," ujar Hotman Paris melalui cuplikan video Silet Indigo yang diunggah pada Sabtu (5/12/2020).

Seolah merasa heran, Gisel pun mengaku kepada Hotman Paris soal adanya file yang dihapus tapi muncul lagi.

"Dan dia (Gisel) sudah hapus. Entah kenapa bisa nongol," sambung Hotman Paris.

Berbeda dengan pengakuannya kepada Hotman Paris, Gisel mengungkapkan kepada polisi bahwa ponselnya rusak ketika diberikan kepada keponakannya.

"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri, Rabu (30/12/2020)

Saat disinggung mengenai Gisel yang menyimpan video syur di dua ponselnya, Yusri membenarkannya.

"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kami selidiki," ucap Yusri.

Penahanan Gisel-Nobu

Berbeda dengan Gisel yang mangkir, Nobu memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian pada Senin lalu.

Usai menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam, Nobu tidak ditahan, tetapi dipulangkan oleh polisi.

Nobu saat ini menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan.

Terkait hal tersebut, Yusri menjelaskan bahwa pihaknya belum menahan Nobu karena masih menantikan hasil pemeriksaan Gisel.

"Masih menunggu keterangan saudari GA. Nanti kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, hasilnya seperti apa. Nanti digelar perkara apakah akan ditahan atau tidak," ungkap Yusri.

Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/21510381/gisel-kembali-dipanggil-polisi-besok-ini-3-hal-yang-masih-tanda-tanya

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke