Pemberlakuan itu dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang.
"Di mana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan persnya, Sabtu (9/1/2021).
Dalam surat edaran tersebut, beberapa aktivitas warga diatur hingga dibatasi jamnya, salah satu contohnya perkantoran hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawainya. Sisanya, bekerja di rumah.
"Untuk kantor dibatasi hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75 persen bekerja dari rumah (WFH)," kata Asisten Tata Pemerintahan Ivan Yudhianto dalam siaran pers yang sama.
Sementara itu, untuk pedagang hanya dibatasi berdagang sampai pukul 19.00 WIB.
Untuk restauran, kafe, serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Selain tempat makan dan perkantoran, Pemkot juga membatasi jumlah penumpang dalam angkutan kota.
Dengan peraturan ini, Pemkot berharap masyarakat mematuhinya sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa menurun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/17063661/tangerang-kota-terapkan-pembatasan-kegiatan-warga-mulai-11-januari