Salin Artikel

Agar PPKM Efektif, Pemprov Banten Gandeng 2 Provinsi Lain

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku Senin (11/1/2021) ini.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua provinsi tersebut agar PPKM yang diterapkan menjadi lebih efektif.

"Sudah dari dulu kami bekerja sama dengan provinsi lain," ujar dia saat ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin siang.

Menurut Wahidin, kerja sama antar tiga provinsi akan menjadi kunci keberhasilan untuk menekan angka terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2.

Walau demikian, Wahidin mengatakan bahwa masyarakat Banten, khususnya yang di Kota Tangerang, harus memiliki kesadaran masing-masing akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

"Kami berkesimpulan (akan) pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko (penularan)," kata dia.

Berkait PPKM yang berlaku, Wahidin berujar bahwa aturan baru ini tetap mengedepankan pengawasan kegiatan masyarakat.

Salah satunya, antara lain terhadap kapasitas transportasi umum yang dibatasi maksimal 50 persen penumpang.

Selain pembatasan penumpang, transportasi umum dengan trayek hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 04.30 WIB.

"Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Wahidin berharap warga Kota Tangerang dapat mematuhi PPKM dan tidak menyepelekan virus SARS-CoV-2.

"Masyarakat jangan membuat kegiatan yang mengundang banyak orang, karena itu sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. Terapkan juga 3M," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 01 Tahun 2021.

Penerapannya dimulai pada 11 Januari sampai 25 Januari.

"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, " ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Dengan kata lain, hanya 25 persen karyawan saja yang diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office.

Selain itu, selama pembatasan, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online.

Kemudian, pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.

Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di tempat diperbolehkan maksimal kapasitas 25 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/19411071/agar-ppkm-efektif-pemprov-banten-gandeng-2-provinsi-lain

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke