Pasalnya, PMI melarang para penerima vaksin virus SARS-CoV-2 untuk mendonorkan darahnya selama satu tahun usai menerima vaksin.
"Dalam peraturan kami, (bagi) seseorang yang menerima vaksin tidak diperbolehkan untuk mendonor darah," kata Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan ketika ditemui di PMI Kota Tangerang, Rabu (13/1/2021) sore.
"Jadi, jeda antara divaksin dan mendonor darah itu selama setahun," lanjut Ade.
Alasan tidak diperbolehkannya, kata Ade, karena vaksin virus Covid-19 sudah bercampur dengan darah di dalam tubuh.
Lantas, proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang cukup lama.
"Makanya kami mengantisipasinya, (PMI Kota Tangerang) mengejar para pendonor yang belum melakukan vaksin untuk bisa melakukan donor darah," urai Ade.
Selain itu, PMI Kota Tangerang juga akan melakukan pengedukasian ke warga Kota Tangerang terkait peraturan tidak diperbolehkan donor darah tersebut.
"(Pengedukasian) melalui Instagram kami, @pmikotatangerang. Kami juga akan menyebarkan flyer. Lalu, kami juga akan memperbarui syarat pendonor darah," tandas dia.
Dalam kesempatan ini Ade juga mengaku, kebutuhan darah di PMI Kota Tangerang sangat tinggi.
Di satu sisi, calon pendonor darah yang ada sangat sedikit.
"Jadi sebelum Kota Tangerang masuk jadwal vaksinasi, kami gencarkan program donor darah kami, yaitu Donor di Rumah Bareng Keluarga (Dobrak)," papar dia.
Ia mengungkapkan, pihaknya siap mendatangi salah satu rumah warga yang bersedia untuk mendonorkan darahnya.
"Berapapun orangnya, kami siap datangi untuk melakukan pendonoran darah," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/13/23015701/warga-tangerang-diimbau-donor-darah-sebelum-mendapat-vaksin-covid-19