Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut John Kei Tak Ketahui Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui pembunuhan anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, oleh anak buah John Kei pada 21 Juni 2020.

"Kejadian (pembunuhan di Duri) Kosambi itu di luar pengetahuan Deni Farfar sebagai lawyer, apalagi Bung John, jadi jangan menzalimi seseorang," kata Anton, Rabu (13/1/2021).

Anton berujar, anak buah John Kei datang ke kediaman Nus Kei di Tangerang untuk menagih utang.

"Di Pengadilan Tangerang, saksi korban Nus Kei itu menyatakan bahwa benar penagihan (utang), apalagi klien kami meminta seorang penegak hukum, yaitu Deni Farfar atau Deni Kei, (dia) S2 hukum, (meminta) melalui kantor pengacaranya untuk menagih Nus sebesar Rp 2 miliar," kata Anton.

"Jadi apa salahnya klien kami? Beliau sudah sadar hukum, beliau meminta seorang pengacara untuk menagih," lanjutnya.

Anton kemudian menyatakan bahwa tidak pernah ada bukti yang menunjukkan John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

"Tidak ada satu pun di HP Bung John perintah untuk bunuh (Nus Kei), itu tidak ada. Membuat Nus mati tidak ada duitnya dan ada pidananya, enggak mungkin sekelas Bung John mau seperti itu," lanjutnya.

Oleh karena itu, Anton menyatakan bahwa John harus bebas dari dakwaan terkait pembunuhan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mendakwa John Kei dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John Kei didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020.

Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Barat, kemarin.

John Kei juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Atas dakwaan tersebut, John Kei dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada 20 Januari 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/13563011/kuasa-hukum-sebut-john-kei-tak-ketahui-pembunuhan-anak-buah-nus-kei

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke