Salin Artikel

Jadi Penyintas Covid-19, Anies Donorkan Plasma Konvalesen

Dia menjadi pendonor lantaran menjadi penyintas atau pasien yang sembuh dari Covid-19.

Anies mengimbau bagi warga Jakarta yang berstatus sebagai penyintas agar turut mendonorkan plasma konvalesen.

Dengan cara ini, maka mereka dapat membantu para pasien Covid-19.

"Selama setengah jam Anda datang ke PMI, seumur hidup siapa pun akan terselamatkan. Kami mengundang semuanya untuk menjadi donor plasma konvalesen," ucap Anies melalui keterangan tertulis.

Para pendonor di Ibu Kota akan difasilitasi, karena Unit Transfusi Darah (UTD) PMI DKI Jakarta telah menerima mandat sebagai penyedia plasma konvalesen bagi pasien Covid-19 sejak Juni 2020 lalu.

Anies menambahkan, bagi pendonor plasma konvalesen yang ingin berkontribusi, dapat menghubungi kontak PMI DKI Jakarta di (021) 3906666 serta email untuk layanan pelanggan di info@utdpmidkijakarta.or.id.

Perlu diketahui, ada beberapa kriteria khusus yang perlu diperhatikan bagi para pendonor plasma konvalesen, antara lain:

1. Pernah terdiagnosis konfirmasi COVID-19 (hasil swab PCR dan/atau swab antigen positif).

2. Bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak/diare) sekurang-kurangnya 14 hari.

3. Usia 18-60 tahun.

4. Disarankan laki-laki, dan wanita yang belum pernah hamil.

5. Berat badan minimal 55 kilogram.

6. Tidak memiliki penyakit yang berat (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, darah tinggi tidak terkontrol).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti sebelumnya mengatakan Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipastikan tidak ikut dalam vaksinasi Covid-19 yang akan digelar Jumat besok.

Pasalnya, kata Widyastuti, Anies dan Ariza merupakan penyintas Covid-19 yang dalam kriteria tidak termasuk sasaran vaksinasi.

"Jadi karena Bapak Gubernur dan Bapak Wagub pernah terkonfirmasi positif Covid sehingga pada kesempatan ini bukan jadi sasaran vaksinasi," kata Widyastuti.

Widyastuti mengatakan, berdasarkan usia Anies dan Ariza masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Karena kriteria usia yang disasar untuk vaksinasi dengan vaksin Sinovac berkisar 18-59 tahun.

Namun ada 16 kriteria lain yang dijadikan instrumen penapisan orang-orang yang akan disuntik vaksin Sinovac tersebut.

"Contohnya termasuk Covid, jadi kalau penyintas kalau menurut standar dan instrumen yang dikeluarkan kemenkes itu langsung tidak termasuk dalam kelompok sasaran," tutur Widyastuti.

Instrumen tersebut nantinya akan menjadi penilaian apakah calon penerima vaksin layak untuk divaksin pada saat vaksinasi berlangsung.

Instrumen tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/22071161/jadi-penyintas-covid-19-anies-donorkan-plasma-konvalesen

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke