Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, sidak ini sudah dimulai sejak awal pemberlakuan PPKM pada 11 Januari lalu.
"Sejak tanggal 11 Januari kemarin ada 37 perusahaan/perkantoran yang kita sidak. Kami ingin memastikan mereka mematuhi Pergub Nomor 3 tahun 2021," kata Kartika Lubis, Jumat (15/1/2021).
Dari puluhan perusahaan yang bergerak bidang esensial dan non-esensial yang disidak, ditemukan hampir setengahnya melanggar protokol kesehatan (prokes). Perusahaan yang melanggar protokol kesehatan itu pun diberikan sanksi teguran tertulis.
"Dari 37 itu ada 15 yang kami berikan sanksi secara terulis. Pelanggarannya macam-macam, tapi secara keseluruhan melanggar protokol kesehatan," katanya.
Kartika mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Sebab saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi.
"Tentunya harapan kami untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan terus menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pelanggaran sekecil apapun justru meningkatkan kasus Covid-19," ucapnya
Seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai 11-25 Januari 2020. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sementara 75 persen diwajibkan bekerja dari rumah.
Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran pemerintah. Sementara, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan bisa beroperasi 100 persen tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan itu dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Aturan pembatasan itu terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan PPKM di Jawa dan Bali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/16194501/37-kantor-di-jakpus-disidak-selama-ppkm-separuhnya-langgar-prokes