Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Insiden ini dipandang David menimbulkan kerugian immateriil.
Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Lalu, ia juga meminta hakim menghukum Raffi agar meenyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus-menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di akun Facebook dan Instagram pribadi Raffi, serta sejumlah media massa, yakni:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Raffi dinilai melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David turut mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya", kata pria yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” pungkasnya.
Raffi minta maaf
Raffi Ahmad sebelumnya sudah meminta maaf atas tindakannya menghadiri pesta dan tidak mematuhi protokol kesehatan usai disuntik perdana vaksin Covid-19.
Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/16570661/penggugat-minta-raffi-ahmad-dilarang-bepergian-usai-vaksinasi-kedua-dan