Salin Artikel

Nindy Ayunda Tak Kunjung Datangi Mapolres Jakbar untuk Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Suaminya

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda belum datang memenuhi panggilan Polres Jakarta Barat sebagai saksi hingga Senin (18/1/2021) siang.

Padahal, Polres Metro Jakarta Barat telah menjadwalkan panggilan bagi Nindy sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkoba suaminya pada pukul 10.00 WIB hari ini.

"Belum datang, kami masih tunggu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona ketika dikonfirmasi, Senin.

Menurut Ronaldo, hingga kini, belum ada perwakilan Nindy yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Belum ada sama sekali, perwakilan yang ke sini belum ada," lanjutnya.

Polres Jakarta Barat mengirimkan surat panggilan saksi terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya, Askara Parasady Harsono, pada Jumat (15/1/2021).

Melalui surat tersebut, Nindy diminta hadir pada Senin ini.

Nindy dipanggil sebab polisi masih perlu melakukan pendalaman terkait penangkapan Askara.

"Kami memerlukan beberapa keterangan terkait dengan tindak pidana narkoba yang menjerat suami dari Nindy," kata Ronaldo, Jumat lalu.

Terlebih lagi, Askara ditangkap di rumah tinggalnya bersama Nindy.

"Karena memang kami menangkap (Askara) di rumahnya, jadi kami panggil yang bersangkutan untuk kami ambil keterangannya," lanjut Ronaldo.

Askara ditangkap oleh Polres Jakarta Barat sebab kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5).

Ia ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara.

Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.

Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urine.

Hasilnya, Askara terbukti mengonsumsi aphetamine dan metamphetamine.

Ketika Askara ditangkap, ia sedang bersama anak-anaknya di rumah.

Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.

Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dan 50 butir peluru tajam yang ternyata tak memiliki izin.

Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brankas di rumah Askara.

Askara telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.

Berdasarkan pengakuan Askara, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.

Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.

Ia disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.

Dengan pasal tersebut, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/15152581/nindy-ayunda-tak-kunjung-datangi-mapolres-jakbar-untuk-diperiksa-terkait

Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke