"Minggu ini sampai akhir bulan, dari Selasa hingga Kamis ada uji emisi kendaraan gratis di kantor (suku dinas lingkungan hidup)," ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Slamet Riyadi kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Uji emisi kendaraan sendiri dibuka untuk umum.
Slamet menjelaskan bahwa syarat mengikuti uji emisi kendaraan gratis ini adalah menunjukkan STNK kendaraan.
"Kami terbuka buat umum, syaratnya cuma menunjukkan STNK kendaraan saja," lanjutnya.
Layanan sendiri dibuka sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, uji emisi gratis telah dua kali digelar oleh suku dinas lingkungan hidup di CNI Primer dan di kantor suku dinas lingkungan hidup Jakarta Barat.
Adapun, pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan gubernur tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Slamet menyatakan bahwa jika kendaraan terbukti tidak memenuhi ambang batas emisi tersebut, maka pemilik kendaraan diimbau ke bengkel untuk melakukan perbaikan.
"Selanjutnya dia akan dikirim ke bengkel untuk melakukan servis atau perbaikan," kata Slamet.
Jika tetap tidak melakukan perbaikan, maka kendaraan akan dikenakan tarif parkir yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan lain.
"Jadi tarif parkir akan beda sama yanh lulus uji emisi. Nanti kalau parkir di mall misalnya, tarifnya akan berbeda sama yang ada bukti lulus uji emisi," tutup Slamet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/06060011/hingga-akhir-bulan-ini-ada-uji-emisi-gratis-di-kantor-sudin-lingkungan