Salin Artikel

Kuasa Hukum: Uang yang Diberikan John Kei ke Anak Buah Bukan untuk Bunuh Nus Kei

Melainkan, uang itu diberikan agar anak buahnya menagih hutang sebesar Rp 2 milyar yang dimiliki Nus Kei.

"Terdakwa hanya memberi perintah kepada Saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran hutang dari saudara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. Untuk itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar," kata salah satu kuasa hukum John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Tidak mungkin uang Rp 10 juta dari terdakwa dianggap sebagai pemberian untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan," lanjutnya.

Karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak dapat menguraikan dengan jelas bahwa terdakwa memerintahkan dilakukannya penganiayaan kepada anak buah Nus Kei.

Oleh sebabnya, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menenuhi syarat jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya unsur anjuran terdakwa kepada Yeremias (anak buah John Kei) dan kawan-kawan, atau setidaknya uraian kabur maka dakwaan tidak memenuhi syarat jelas, cermat, lengkap," ujarnya.

Pada sidang pembacaan dakwaan minggu lalu, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa John sempat memberikan uang operasional kepada Daniel Far-Far, satu hari sebelum terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

Hal tersebur terjadi, pada Sabtu (20/6/2020).

Kala itu, John melakukan pembahasan atas video penghinaan anak buah Nus Kei bersama beberapa anak buah John.



"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/1/2021).

Kemudian, ketika Daniel masih berada di dekat portal rumah John, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang.

"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei (Anak Muda Kei) dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa

Kemudian, keesokan harinya, yakni Minggu (21/6/2020) anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi.

Pada kesempatan tersebut, anak buah John menganiaaya dua orang anak buah Nus Kei, Yustus dan Angki.

Penganiayaan tersebut berujung terbunuhnya Yustus.

Adapun, John Kei melaksanakan sidang pembacaan eksepsi pada hari ini, Rabu (20/1/2021).

Dalam sidang ini, kuasa hukum John menolak semua dakwaan yang dilimpahkan jaksa penuntut umum atas John.

"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," ujar salah seorang penasihat hukum John di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Untuk diketahui, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/20/20131531/kuasa-hukum-uang-yang-diberikan-john-kei-ke-anak-buah-bukan-untuk-bunuh

Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke