Akibatnya, lounge hotel yang berada di Jalan Mangga Besar Raya itu disegel tiga hari.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra membenarkan penyegelan itu.
"Benar kita segel karena terbukti melanggar protokol kesehatan serta melanggar jam operasional," kata Gatra Pratama saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021), seperti dikutip Wartakota.
Gatra mengatakan, sidak itu dilakukan pada Sabtu (23/1/2021) malam. Lantai enam hotel California yang digunakan sebagai lounge dipenuhi oleh pengunjung.
Para pengunjung juga tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali.
"Itu penuh bisa 100 orang. Makanya kita langsung berikan tindakan dan kita bubarkan karena sudah melanggar Pergub Nomor 3 Tahun 2021," katanya.
Gatra menegaskan, sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021, lounge di masa PSBB ketat ini hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun dibatasi.
Untuk itu, tim gabungan pemburu Covid-19 melakukan penyegelan sementara hingga 3x24 jam.
Pihaknya juga akan segera melaporkan temuan itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Teknisnya kami hanya membubarkan jika memang ada kerumunan. Terkait rekomendasi pencabutan izin, nanti dari DKI seperti apa, karena pasti nanti akan ditelusuri dulu pelanggaran seperti apa," kata Gatra.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Abaikan Instruksi Anies hingga Langgar Protokol Kesehatan, Hotel California Disegel Petugas."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/25/10032761/ditemukan-kerumunan-sampai-100-orang-hotel-california-jakpus-disegel