Salin Artikel

Polisi: Penyebar Video Mesum di Halte Senen Bisa Dijadikan Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebar video aksi mesum perempuan berinisial MA (21) di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka kepada penyebar video mesum tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin.

Menurutnya, pelaku penyebar video dapat terjerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi Tribun Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Polisi, lanjut Burhanudin, masih mendalami kasus tersebut dan melihat kemungkinan adanya tersangka lain seperti pelaku penyebar video.

"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," kata Burhanudin.

"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus mesum di Halte Senen tersebut, yakni MA selaku salah satu pelaku asusila di dalam video.

Tes kejiwaan

Sementara itu, Burhanudin juga mengonfirmasi bahwa MA telah menjalani tes kejiwaan.

Pada Selasa pukul 12.30 WIB, MA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dijelaskan Burhanudin, hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.

"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," jawab Burhanuddin.

Tes kejiwaan dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkapkan, pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.

"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah.

Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan.

Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kejar pelaku mesum lain

Di sisi lain, pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar pelaku pria dalam video yang beredar tersebut.

Menurut Burhanudin, polisi masih belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.

"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhanudin.

Pihaknya, lanjut Burhanudin, membutuhkan bantuan dari masyarakat demi mengungkap identitas pelaku pria.

"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.

Burhanudin juga berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutupnya.

Diketahui, MA bersedia melakukan aksi asusila di area publik itu karena dijanjikan bayaran Rp 22.000.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp 22.000," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya diberitakan, aksi mesum yang melibatkan MA disaksikan oleh banyak pengendara yang melewati Halte Senen tersebut. Salah seorang pengendara sepeda motor diketahui merekam aksi asusila itu.

Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.

"Pak di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak seorang perempuan dalam video tersebut sembari melintas di depan halte.

Video itu kemudian beredar luas di media sosial, termasuk diunggah akun @info_jakartapusat pada Jumat (22/1/2021) pagi.

(Reporter: Muhammad Rizki Hidayat / Editor: Erik Sinaga)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penyebar Video Mesum di Halte Dapat Dijadikan Tersangka.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/16364541/polisi-penyebar-video-mesum-di-halte-senen-bisa-dijadikan-tersangka

Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke