Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, acara live music dapat memicu kerumunan warga.
"Kalau live music biasanya orang nyanyi, joget, ramai, dan akan memancing hal-hal seperti itu. Apalagi kalau sudah dangdutan, nanti berkerumun lagi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Tedy menyatakan, Pemkot Bekasi akan menindak tegas pengelola tempat usaha yang tetap menggelar live music pada masa PPKM.
Ada beberapa sanksi yang akan diberikan, mulai dari denda hingga menyegel tempat usaha tersebut.
"Apalagi sekarang sudah ada Perda 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang intinya adalah sanksi yang akan diterapkan, mulai sanksi denda dan sanksi hukuman," kata Tedy.
"Kami berharap masyarakat, terutama kafe-kafe juga, untuk bisa menaati peraturan yang ada," tambah dia
15 kafe dan restoran disegel
Pemerintah Kota Bekasi telah menyegel 15 tempat yang terdiri dari kafe dan restoran.
Ke-15 tempat tersebut disegel sementara lantaran melanggar ketentuan jam operasional yang melarang beroperasi di atas pukul 19.00 selama PPKM.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi.
"Ada 15 restoran dan kafe yang disegel dari empat kecamatan di Kota Bekasi," kata Abi.
Dari data yang diberikan Abi, tercatat ada tujuh tempat disegel di Kecamatan Bekasi Timur, tiga tempat di Bekasi Barat, satu tempat di kawasan Medan Satria, dan empat tempat di Mustikajaya.
Tempat yang ditutup tersebut awalnya mendapatkan peringatan dari Satpol PP lantaran buka di luar jam yang sudah ditentukan.
Namun, para pengelola tetap saja melanggar sehingga tempat usaha disegel sementara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/17364501/pemkot-bekasi-larang-kafe-dan-restoran-gelar-live-music-karena-bisa