Salin Artikel

Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp 4,75 juta dari 95 pelanggar.

Sisanya, dari empat pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,2 juta.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, pihaknya memberikan denda pada para pelaku usaha karena pemilik usaha tersebut terus menerus melanggar aturan PPKM.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB, tidak menerapkan social distancing, kapasitas pengunjung lebih dari 25 persen, dan terlihat gerombolan pengunjung.

"Mereka berulang kali melakukan pelanggaran. Sudah kami tegur, (tapi) masih begitu juga," kata Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).

"Ya terpaksa kami (kenakan) sanksi administarif," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.

"Saat PPKM II ini, pengawasan dan penegakan aturan akan kami perketat lagi, lebih ditingkatkan lagi," tuturnya.

Kendati demikian, ia berharap bahwa warga Kota Tangerang dapat lebih disiplin dalam melaksanakan aturan yang ada.

"Kepada para pelaku usaha, semoga bisa lebih disiplin juga, baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Perbedaan antara PPKM jilid II dan PPKM jilid I ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, kecuali apotek boleh beroperasi sesuai dengan jam operasionalnya.

Beberapa aturan PPKM jilid II lainnya adalah:

1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.

2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.

3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang lahraga, spa, bioskop, dan lainnya ditutup.

4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.

5. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/20020891/selama-ppkm-jilid-i-95-orang-dan-4-usaha-di-kota-tangerang-didenda-karena

Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke