Salin Artikel

Nekat Buka Selama PPKM, Kolam Renang hingga Tempat Fitnes di Kota Tangerang Ditutup

Dari total pelanggaran tersebut, 2.263 pelanggar tidak menggunakan masker, sedangkan 403 melakukan pelanggaran lainnya, seperti melanggar jam operasional, pelaku usaha yang tak menyediakan tempat cuci tangan.

Kemudian, ada tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang nekat buka, padahal dilarang beroperasi.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, 2.168 pelanggar dikenai sanksi sosial, sedangkan sisanya diberi sanksi lisan, tertulis, denda, hingga penyitaan barang dan penyegelan sementara tempat usaha.

Agus berujar, pihaknya menutup sementara tujuh tempat usaha, beberapa di antaranya yang memang seharusnya tutup selama masa PPKM.

"Mereka yang seharusnya di PPKM ini enggak boleh beroperasi, tapi beroperasi, makanya kami tutup," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).

"Contohnya kolam renang, lapangan futsal, atau tempat fitnes," lanjut Agus.

Agus menyatakan, tempat-tempat tersebut wajib tutup hingga PPKM jilid 2 berakhir, yaitu hingga 8 Februari mendatang.

Kemudian, Satpol PP menyita beberapa kursi atau meja dari para pelaku usaha yang masih menyediakan kapasitas lebih dari 25 persen pengunjung.

"Tapi, mereka bisa ambil lagi barang yang disita, sesuai aturan, yaitu setelah 1x24 jam," papar dia.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mengumpulkan total denda sebanyak Rp 5,95 juta selama PPKM jilid I.

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp 4,75 juta dari 95 pelanggar.

Sisanya, denda dari empat pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,2 juta.

Agus mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.

Seperti diketahui, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Perbedaan antara PPKM jilid II dan PPKM jilid I ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, kecuali apotek boleh beroperasi sesuai dengan jam operasionalnya.

Beberapa aturan PPKM jilid II lainnya adalah:

1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.

2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.

3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang olahraga, spa, bioskop, dan lainnya ditutup.

4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.

5. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/21445261/nekat-buka-selama-ppkm-kolam-renang-hingga-tempat-fitnes-di-kota

Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke