Dari total pelanggaran tersebut, 2.263 pelanggar tidak menggunakan masker, sedangkan 403 melakukan pelanggaran lainnya, seperti melanggar jam operasional, pelaku usaha yang tak menyediakan tempat cuci tangan.
Kemudian, ada tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang nekat buka, padahal dilarang beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, 2.168 pelanggar dikenai sanksi sosial, sedangkan sisanya diberi sanksi lisan, tertulis, denda, hingga penyitaan barang dan penyegelan sementara tempat usaha.
Agus berujar, pihaknya menutup sementara tujuh tempat usaha, beberapa di antaranya yang memang seharusnya tutup selama masa PPKM.
"Mereka yang seharusnya di PPKM ini enggak boleh beroperasi, tapi beroperasi, makanya kami tutup," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
"Contohnya kolam renang, lapangan futsal, atau tempat fitnes," lanjut Agus.
Agus menyatakan, tempat-tempat tersebut wajib tutup hingga PPKM jilid 2 berakhir, yaitu hingga 8 Februari mendatang.
Kemudian, Satpol PP menyita beberapa kursi atau meja dari para pelaku usaha yang masih menyediakan kapasitas lebih dari 25 persen pengunjung.
"Tapi, mereka bisa ambil lagi barang yang disita, sesuai aturan, yaitu setelah 1x24 jam," papar dia.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mengumpulkan total denda sebanyak Rp 5,95 juta selama PPKM jilid I.
Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp 4,75 juta dari 95 pelanggar.
Sisanya, denda dari empat pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,2 juta.
Agus mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.
Seperti diketahui, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).
Perbedaan antara PPKM jilid II dan PPKM jilid I ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, kecuali apotek boleh beroperasi sesuai dengan jam operasionalnya.
Beberapa aturan PPKM jilid II lainnya adalah:
1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang olahraga, spa, bioskop, dan lainnya ditutup.
4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
5. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/21445261/nekat-buka-selama-ppkm-kolam-renang-hingga-tempat-fitnes-di-kota