Ke-65 warga dikenakan denda lantaran tak memakai masker saat beraktivitas. Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Abi Hurairah saat dikonfirmasi.
"Adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker," kata Abi.
Abi mengatakan para pelanggar tersebut tak semuanya pejalan kaki. Sebagian dari mereka merupakan pengendara motor dan mobil. Dari hasil pendidikan, Abi beserta jajarannya mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1.674.000.
Abi mengatakan denda tersebut sudah sesuai dengan Perda Covid nomor 15 tahun 2020. Uang tersebut nantinya akan dimasukan ke kas daerah.
Dia berharap dengan penindakan ini masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tutup 15 restoran dan tempat hiburan
Selain menindak warga yang tak pakai masker, sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyegel 15 tempat yang terdiri dari kafe dan restoran selama PPKM tahap dua.
Ke-15 tempat tersebut disegel sementara lantaran melanggar ketentuan jam operasional yang melarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
"Ada 15 restoran dan kafe yang disegel dari empat kecamatan di Kota Bekasi," kata Abi.
Dari data yang diberikan Abi, tercatat ada tujuh tempat disegel di Kecamatan Bekasi Timur, tiga tempat di Bekasi Barat, satu tempat di kawasan Medan Satria, dan empat tempat di Mustikajaya.
Tempat yang ditutup tersebut awalnya mendapat peringatan dari Satpol PP lantaran buka di luar jam yang sudah ditentukan.
Selain penyegelan tempat, Satpol PP juga memberikan teguran kepada 100 restoran dan kafe serta tujuh tempat hiburan malam yang juga melanggar ketentuan jam operasional.
"Ada 100 kafe dan restoran yang kami berikan peringatan. Paling banyak berada di kawasan Bekasi Timur," kata Abi.
Jika para pengelola mengulangi kesalahan yang sama, maka Satpol PP akan melakukan penyegelan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/19292161/tindak-warga-tak-pakai-masker-di-pasar-baru-bekasi-denda-sampai-rp