Penangkapan berawal ketika Tim Tiger Polres Jakarta Utara melakukan patroli di sekitar Jalan Sunter Jaya dan melihat dua orang pengendara motor yang mencurigakan.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
"Pada saat itu anggota melihat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor dan kendaraan tersebut langsung diberhentikan," kata Guruh.
Polisi kemudian menggeledah kedua pelaku.
Dari tangan SA dan HSC, polisi menemukan mata kunci yang dibentuk diduga untuk membuka gembok atau kunci motor.
Setelah diperiksa, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di Jalan Dukuh Barat, Lagoa, Koja; dan di Jalan Ganggeng VI, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah dan melakukan aksinya pada malam hari.
Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/23051481/polisi-tangkap-2-pencuri-yang-incar-motor-diparkir-di-luar-rumah